CARITAU JAKARTA - Puluhan massa yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam aksinya, puluhan massa tersebut menuntut Majelis Hakim PN Jaksel agar dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Berdasarkan pantauan Caritau.com, puluhan massa itu menggelar aksi pada siang sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi tersebut berjalan damai. Dengan mengenakan seragam warna merah dan lengkap dengan baret hitam dikepala, massa aksi
turut membantu petugas kepolisian untuk mengatur arus lalu lintas disekitar PN Jaksel.
Baca Juga: Terima Putusan Hakim, Kuasa Hukum Arif Rachman dan Baiquni Tak Lakukan Banding
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Jefri Simorangkir mengatakan, selain meminta Majelis Hakim menghukum mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pihaknya juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa tiga terdakwa lainya dengan tuntutan yang seadil-adilnya.
Dalam keteranganya, Jefri mengaku kecewa atas tuntutan yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang hanya dituntut dengan hukuman seumur hidup dan 8 tahun penjara. Pasalnya, menurut Jefry, tuntutan JPU tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berazaskan keadilan dan berprikemanusiaan.
"Kami meminta keadilan atas kasus ini, karena Ferdy Sambo hanya dikenakan pasal 340, idealnya dia mendapat hukuman mati," kata Jepri kepada wartawan, didepan PN Jaksel, Selasa (24/01/2023).
"PC harusnya juga dihukum mati karena dia juga aktor dibalik kasus ini, termasuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," sambung Jefri.
Selain itu, dalam kesempatanya, Jefri juga turut menyoroti perihal tuntutan JPU kepada Bharada E. Ia mengaku sangat kecewa atas tuntutan JPU itu lantaran Bharada E merupakan sosok yang turut membantu membongkar kasus tersebut.
Bahkan, lanjut Jefri, Bharada E sejak awal sudah mengakui kesalahannya dan mengajukan dirinya untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
" Richard itu membantu membongkar kasus ini malah, dihukum lebih berat, bagi kami ini tidak adil, apalagi Yoshua itu warga Batak yang meninggal. Di tembak, dan itu kami merasa terzolimi," terang Jefri.
Dalam kesempatanya, Jefri menegaskan, bahwa jika nanti Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU maka pihaknya (PBB) bakal menggeruduk PN Jaksel kembali untuk melakukan aksi besar-besaran menuntut keadilan.
"Jika hakim memvonis dengan hukuman yang sama seperti JPU, kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, guna menuntut keadilan. Dan kami akan terus mengawal tuntutan ini hingga hukuman mati, " tandas Jefri.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal yang disangkakan, kemudian JPU memutuskan untuk menuntut mantan Jenderal Bintang Dua itu dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, JPU dalam kesimpulanya kepada ketiga terdakwa lain Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memutuskan menuntut hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, JPU juga telah menyampaikan tuntutan hukuman penjara
kepada Richard Eliezer (Bharada E) hukuman 12 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
aksi unjul rasa tuntut hukuman mati ferdy sambo putri candrawathi pembunuhan brigadir j
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...