CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib angkat bicara mengenai pencekalan kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK. Gus Salam mengatakan rasa keprihatinan mendalam atas pencekalan tersebut. Sebab, tahapan pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi status tersangka.
“Sungguh ironis. Di Saat PBNU melaksanakan Kick Off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU, yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah, bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar Gus Salam saat dihubungi caritau.com, Selasa (21/6/2022)
Baca Juga: PBNU: Pemberhentian Ketua PWNU Jatim Masalah Internal Organisasi
Gus Salam juga menyoroti rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara korupsi yang menjeratnya. Jika hal itu benar terjadi, maka hal tersebut sangat disesalkan.
“Maka, kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” katanya tegas.
PBNU Berikan Pendampingan Hukum
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf akan lebih dulu mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.
"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi kami akan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurut Gus Yahya, PBNU memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas untuk menentukan sikap atau bertindak sehingga mereka perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran mengenai duduk perkara kasus itu.
Bahkan, tambah dia, apabila kasus tersebut telah dipelajari dan diketahui secara pasti mengenai duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.
Gus Yahya juga mengatakan, PBNU akan menggelar konferensi pers sesuai norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.
"Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya seperti dirilis Antara. (GIBS)
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Perkara Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntaskan Sampai Peradilan
bendum pbnu mardani h maming dicekal ke luar negeri sinyal jadi tersangka kpk? bendum pbnu haji isam batulicin 69 pwnu jatim
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...