CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kini tengah trending di media sosial Twitter. Namanya sudah 4300 lebih di tweet oleh netizen. Keputusan Mardani Maming untuk mangkir pada dua persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi pemantiknya.
Netizen geram dengan ulahnya berpura-pura sakit di persidangan kedua, namun ternyata ia malah nongol di rumah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf. Mereka berbincang-bincang selama dua jam lebih hingga berbuka puasa bersama di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta.
Baca Juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut
Hakim memutuskan untuk melayangkan panggilan Kembali kepada Mardani Maming sebagai saksi pada agenda persidangan berikutnya, Senin (11/4/2022). Publik tentu menanti apakah Mardani Maming berani hadir di persidangan yang menjerat mantan anak buahnya, Raden Dwijono (Kadis ESDM) kala ia menjadi Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Karena itu, beragam cuitan pun meluncur di Twitter dengan tagar Mardani Maming. Netizen ramai memberikan komentar soal Mardani Maming seperti yang telah dihimpun Caritau.com sebagai berikut:
@RestyCaayah: Bisa gk sih Sewa Densus88 buat jemput bendum @nahdlatululama ini min @KejaksaanRI?
@SangBiru12: Mardani Maming jangan mangkir terus dong...
@Harians31: Masih mikir apa ya yang buat Mardani Maming mangkir katanya sakit tapi kok hadir di acara buka puasa Bersama
@syilatriyani: Mardani Maming mangkir dalam persidangan, kini akan ada pemanggilan paksa jika mangkir lagi. Semoga dateng biar kasus ini bisa segera clear cpt selesai?
Kehadiran Mardani H Maming pada persidangan Tipikor dugaan suap senilai Rp27,6 miliar memang sangatlah penting untuk mengungkap proses peralihan atau pelimpahan IUP batu bara dari satu perusahaan ke perusahaan lain di Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011, saat Maming masih menjabat Bupati periode pertama 2010-2015, di mana peralihan IUP memang tak diizinkan berdasarkan UU Pertambangan Minerba.
Mardani H Maming diperiksa sebagai saksi, setelah terungkap di persidangan bahwa saat menjadi Bupati Tanah Bumbu, dia menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan (peralihan) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara terdakwa Raden Dwidjono, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 dengan dugaan menerima gratifikasi atau suap senilai Rp27,6 miliar, terkait peralihan IUP batu bara saat dirinya masih menjabat Kadis ESDM Tanah Bumbu.
"Dengan jabatan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 sampai dengan 2016, diduga telah menerima hadiah atau janji atau gratifikasi dengan total penerimaan sebesar Rp27,6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis (2/9/2021). (DIM)
Baca Juga: Empat Pejabat Dishub Kota Bandung Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi 'Bandung Smart City'
bendum pbnu korupsi mardani maming mardani maming mangkir di persidangan megawati yahya staquf yaqut
Kejari Makassar Sasar Tiga Kecamatan Bagikan 370 P...
Soroti Daya Beli Generasi Z di Jakarta, DPRD DKI:...
Parpol Pengusung Ganjar Mahfud Tak Solid, PPP Ogah...
Pencarian Korban Tertimbun Longsor di Cipongkor
Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasio...