CARITAU MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi menyoroti majelis hakim yang menjatuhkan vonis rendah terhadap terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim, Hendrik Tobing menjatuhkan vonis terhadap adik Mentan SYL, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Kesaksian Danny Pomanto di Kasus Korupsi PDAM Makassar
Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel yakni 11 tahun.
"Putusannya sangat jauh dari tuntutan jaksa," ungkap Kadir.
ACC juga menyoroti terkait uang pengganti yang harus dibayar oleh Haris Yasin Limpo hanya sebesar Rp1 miliar.
Padahal kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut yakni sekitar Rp20 miliar.
"Aspek pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek yang penting dalam penghukuman terhadap tindak pidana korupsi, selain aspek hukuman badan, denda dan pidana tambahan," katanya.
Olehnya, ACC meminta Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang menjatuhkan vonis tersebut:
"MA Perlu melakukan evaluasi terhadap hakim yang memutus perkara tersebut," tandasnya.
Diketahui, Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi lingkup PDAM Makassar.
Selain Haris Yasin Limpo yang saat itu menjabat Direktur Utama PDAM Makassar, Mantan Direktur Keuangan PDAM, Irawan Abadi juga divonis 2 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hendrik Tobing di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (5/9/2023) sore.
"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Selain vonis hukuman penjara, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dikenakan denda pidana sebanyak Rp200 juta.
"Denda (masing-masing) Rp200 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Selain itu, Haris Yasin Limpo juga dihukum membayar uang pengganti Rp1 miliar dan diberi waktu untuk melunasi selama 1 bulan.
"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," tambahnya.
"Menetapkan masa tahanan dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan," tandasnya.
Tuntutan JPU 11 Tahun
Adik Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo (HYL), terdakwa kasus korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2017-2019 dituntut 11 tahun penjara.
Selain Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abdi juga dituntuj dengan hukuman 11 tahun penjara
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Yusuf di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Senin (31/7/2023) malam.
"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara kepada terdakwa H haris Yasin Limpo dengan pidana 11 tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkapnya saat membaca tuntutan.
Selain menjatuhkan tuntutan 11 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana dengan ke terdakwa HYL sebesar Rp500 juta subsaider 6 bulan kurungan.
"Empat menghukum terdakwa untuk membayar kerugian negara uang sebesar Rp12.569.890.000 juta dengan ketentuan uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 bulan," sambungnya.
Setelah putusan pengadilan, lanjut Yusuf, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," jelasnya.
Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016 silam.
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Berjamaah PDAM Makassar, Pengamat: Wali Kota Harus Bertanggung Jawab
korupsi pdam makassar haris yasin limpo Haris Yasin Limpo Divonis 2 Tahun 6 Bulan acc sulawesi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024