CARITAU MAKASSAR - Pengamat Keuangan Negara, Bastian Lubis menyikapi soal kasus dugaan korupsi berjamaah di lingkup PDAM Makassar.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Masing-masing Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Makassar untuk laba 2018 dan 2019 dan Tiro Paranoan selamu Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2019 untuk laba 2018.
Baca Juga: JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp428,2 Juta
Sementara Asdar Ali ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba 2019. Adapun Asdar Ali sendiri diketahui saat ini masih menjabat sebagai Direktur Tehnik PDAM Makassar.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulsel juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Saat ini keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Bastian Lubis menilai dalam kasus, harusnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ikut bertanggung jawab.
Pasalnya ada tiga temuan BPK dalam kasus korupsi berjamaah PDAM Makassar. Pertama asuransi Dwiguna, kedua tantiem, dan yang ketiga asuransi kelebihan bayar.
Dilihat dari segi asuransi Dwiguna dobel itu, ia menilai, segala sesuatu yang diputuskan direksi PDAM itu sendiri selalu meminta persetujuan dari owner dalam hal ini adalah Walikota Makassar.
"Kalau Wali Kota bilang boleh, ya berjalan itu, tapi kalau bilang tidak ya itu tidak akan berjalan. Yang jadi tersangka semua ini hanya operator-operatornya saja," katanya kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Di mana, operator-operator tersebut hanya melaksanakan apa yang menjadi persetujuan dari Owner dalam hal ini Wali Kota Makassar.
"Maksudnya, operator itu yang melaksanakan daripada persetujuan itu. Nah, berarti yang menyetujui itu harus bertanggungjawab juga, Wali Kota Makassar harus bertanggungjawab juga," ujarnya.
Jika Wali Kota Makassar, Danny Pomanto tidak membuat persetujuan itu, hal tersebut tidak akan terjadi.
"Dari kritisinya itu sendiri adalah siapa yang memberi putusan menyetujui untuk dibayar. Kalau direksi PDAM, berdasarkan surat persetujuan itu ya bayar, biar 100 kali disetujui kalau wali kota tidak mau ya tidak bisa terbayarkan," tegasnya.
Rektor Universitas Patri Artha itu menilai Wali Kota Makassar, Danny Pomanto berpotensi Jadi tersangka dugaan kasus korupsi PDAM itu.
"Kasus ini semakin bias dan semakin meluas karena banyaknya persoalan yang sebenarnya betul- kalau saya tadi komentar mengenai asuransi dan tantiemnya, ini saya lihat belum muncul, apakah dia satu-kesatuan karena ini semua orang-orangnya sama semua," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Korupsi Proyek Pakaian Seragam Gratis di Maluku Rugikan Negara Rp1,081 Miliar
korupsi korupsi pdam makassar pengamat keuangan negara wali kota makassar danny pomanto bastian lubis
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...