CARITAU MAKASSAR – Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar terhadap 13 terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar menuai sorotan publik.
Salah satunya Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi. Lembaga yang didirikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad itu meminta JPU agar melakukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK Inisial AS, Pengamat: Kejar Jangan Sampai Lepas
ACC menilai apa yang dilakukan Majelis Hakim dalam melakukan vonis terhadap 13 terdakwa korupsi pembangunan RS Batua sangat melukai semangat pemberantasan korupsi.
"Jaksa sebaiknya segera nyatakan banding terkait dengan putusan tersebut," tegas Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Sabtu (18/6/2022).
Kadir juga mendesak kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) agar berlaku aktif dalam mengevaluasi prilaku-prilaku hakim yang kerap memberi vonis ringan kepada para pelaku korupsi dengan mencermati pertimbangan-pertimbangan hukum dalam putusannya.
Kata dia, jika nantinya ditemukan ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang ganjil, lanjut Kadir, maka Badan Pengawas harus memberikan sanksi tegas sebagai upaya bagian dari percepatan reformasi internal sekaligus sebagai upaya menjaga komitmen pemberantasan korupsi.
"Harapan kita bagaimana tren vonis ringan atau pemangkasan hukuman kepada para pelaku korupsi ini bisa dikendalikan. Sehingga butuh peran aktif Badan Pengawas dalam melihat dan mencermati perilaku-perilaku hakim dalam memutuskan perkara korupsi tentunya dengan tolak ukur objektif," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 13 terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar pada Kamis (16/6/2022).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, terdakwa atas nama Naisiah (mantan kadinkes Makassar), Sri Rimayani (PPK), Alwi (PPTK), Andi Sahar (pokja), Hamsaruddin (pokja), Mediswaty (pokja) dan Firman (pphp) diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Erwin (swasta) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subs. 3 bulan. Ilham (swasta) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp50 juta subs. 3 bulan, uang pengganti Rp5 M subs 3 tahun," kata Soetarmi.
Sementara Khadafi (swasta) pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 50 jt subs 3 bulan, uang pengganti sebesar Rp8 M subs 3 tahun
"Untuk Dantje (pengawas) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta. Anjas (pengawas) dan l Ruspiyanto (pengawas) dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp50 jt subs 3 bulan," bebernya. (KEK)
Baca Juga: Bendum NasDem: Ketum Capek Lihat Berita Korupsi SYL
acc sulawesi korupsi rs batua makassar kpk kajati sulsel pn tipikor makassar
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...