CARITAU JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh masyarakat sipil bernama Azhari pada Rabu (7/12/2022).
Iskan diadukan terkait aksi walkout (WO) dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Sebelumnya saat rapat Paripurna pengesahan RKUHP, sempat terjadi debat panas antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Iskan Qolba Lubis di rapat paripurna pengesahan RKUHP. Dalam sidang itu Iskan sempat menyebut Dasco diktator.
Baca Juga: Selesai Diperiksa KPK sebagai Saksi, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Irit Bicara
Tertulis dalam dokumen pengaduan, Iskan Qolba diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sgmn ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Azhari menyampaikan dirinya membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.
"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.
Azhari berharap pelaporannya dapat berujung pada Iskan disidang etik oleh MKD DPR. Dia mengungkit aksi Iskan sebagai anggota Fraksi PKS justru ditunjukan berbeda dengan sikap fraksinya sendiri saat paripurna.
"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidang, mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, ya kan, dipelajari dulu. Kalau saya harapannya bisa disidangkan," tuturnya.
"Karena melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco Ahmad sudah menyetujui, tapi dari Iskan Qolba Lubis menyanggah itu, padahal kan itu sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," imbuhnya.
Diketahui, perdebatan bermula saat Iskan menyampaikan keberatannya terhadap Pasal 240 KUHP baru terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Iskan menyampaikan akan menggugat pasal itu ke MK.
Di sinilah perdebatan terjadi, Dasco menghentikan pendapat Iskan karena menurutnya PKS sudah menyepakati RKUHP. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.
"Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ujarnya.
Iskan tidak terima, lantas dia meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya. "Tiga menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," ujarnya.
Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna. "Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," ujarnya.
Iskan kemudian menimpali. Dia mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat.
"Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu. Kalau saya nggak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujarnya.
"Silakan," kata Dasco. Iskan pun kemudian keluar ruang rapat paripurna DPR RI. (DID)
Baca Juga: Adian Klaim Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...