CARITAU JAKARTA - Politisi PDIP yang juga Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Adian Napitupulu menegaskan, partainya melalui fraksi di DPR RI solid mengajukan hak angket di DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Solid (ajukan hak angket). Di fraksi solid," kata Adian di Rumah Aspirasi Ganjar-Mahfud, di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2025).
Dirinya mengatakan, hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR RI. Sehingga, tidak boleh ada pihak manapun yang bisa mencegah untuk mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket sepertinya sudah mulai berjalan, dan itu pilihan konstitusional. Hak angket itu diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun melarang hak itu untuk dilakukan oleh DPR," ujarnya.
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang mencoba melarang penggunaan hak angket DPR, maka pihak itu sudah bertindak inkonstitusional.
“Kalau dia mencoba melarang hal angket itu, artinya yang dia larang itu hak konstitusional,” pungkas Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres Ganjar-Mahfud (TKRPP) ini.
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, waktu untuk merealisasikan hak angket terkait kecurangan pemilu, saat ini tidak cukup.
"Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024) kemarin.
Jimly juga mengatakan, tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004. Tak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.
"Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua paslon. Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03," beber Jimly.
Karena itu, lanjut Jimly, tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah. “Ini kreativitas lokal sektoral ya buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya, nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini," imbuhnya. (DID)
adian napitupulu fraksi pdip dpr ri hak angket dpr ri pilpres 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...