CARITAU JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengecam keras pernyataan salah satu penceramah di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.
"Sungguh tidak berdasar kicauan yang di keluarkan oleh saudara Hafzan El Hadi (HEH) di facebook, menyamakan Muhammadiyah dengan aliran Syiah. Apalagi jika itu dikaitkan dengan penentuan hari raya Islam," kata Guspardi lewat pesan tertulis pada Senin (1/5/2023).
Baca Juga: Bintang Tewas di Pondok Pesantren, Benang Kusut Kekerasan Santri
Karenanya, Anggota Komisi II DPR, ini meminta HEH lebih banyak belajar lagi berkaitan dengan perbedaan hari perayaan Idul Fitri warga Muhammadiyah dengan pemerintah.
Lebih lanjut, Guspardi menambahkan, sebagai penceramah dan pengajar di salah satu pondok pesantren di Payakumbuh, mestinya HEH lebih mengedepankan prinsip saling menghargai, toleransi dan ukhuwah Islamiyah jika terjadi perbedaan penetapan perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri merupakan sebuah hal yang wajar. Ini berkaitan dengan perbedaan pandangan, masuknya ranah ijtihad," tutur Ketua Majelis Pemberdayaan Masjid dan Pesantren ICMI itu.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini mengaku mendapatkan tangkapan layar (Screen Shoot) yang di posting atas nama Hafzan El Hadi yang juga menuding ormas muhammadiyah sebagai pemecah belah.
"Bahkan dalam unggahan lainnya menghujat, muhammadiyah sebagai Sekte. Ini sungguh keterlaluan dan melukai perasaan warga Muhammadiyah," ungkapnya.
Karena itu, Guspardi menilai sangat beralasan jika Angkatan Muhammadiyah (AMM) Payakumbuh melaporkan HEH ke Polesta Payakumbuh.
"Pernyataannya sungguh tidak masuk akal dan mengandung unsur kebencian kepada kelompok tertentu dan sarat muatan sara," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Guspardi juga menyinggung soal unsur ujaran kebencian yang dilakukan oleh peneliti BRIN.
"Komentar dua peneliti BRIN yang diunggah di media sosial itu juga nampak sarat adanya unsur tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian," katanya.
Terhadap kedua peneliti BRIN itu kata Guspardi hendaknya Kepala BRIN memberikan sanksi tegas bahkan memecat keduanya.
Itu untuk memberikan efek jera dan memberikan peringatan kepada warga negara siapapun terutama ASN agar di lain waktu bisa bersikap bijak mengeluarkan pendapat. (DID)
Baca Juga: PKS Nilai Polri Sudah Cukup Siap Amankan Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...