CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Presiden Megawati, sekaligus bekas terpidana kasus korupsi, Rokhmin Dahuri kembali terjun ke dunia politik. Rokhmin maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Adapun berdasarkan catatan, Rokhmin adalah mantan terpidana kasus korupsi soal dana non-bujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat masih aktif menjabat sebagai Menteri KKP pada periode pemerintahan Megawati 2001-2004.
Baca Juga: Hasil Exit Poll Ganjar-Mahfud Unggul di Luar Negeri, Ini Jawaban KPU RI
Dalam kasus ini, ditenggarai negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Pada kasus korupsi itu, Rokhmin telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 Juta.
Kendati demikian, dalam perkaranya, Rokhmin kemudian melakukan sejumlah langkah upaya untuk meringankan hukuman, yakni dengan cara mengajukan usulan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Tak berselang lama, MA kemudian telah mengabulkan PK Rokhmin.
Dalam putusannya, MA mengurangi jumlah masa hukuman untuk Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juga subsider 4 bulan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin diketahui telah bebas bersyarat pada 25 November 2009.
Adapun dalam kontestasi Pemilu 2024 ini, sosok Rokhimin maju sebagai Bacaleg dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
Kabar mengenai terjunya Rokhmin dalam peta politik itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi mengumumkan sosok nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPR RI yang akan maju dalam Pemilu 2024 pada Sabtu (19/8/2023).
Diketahui dalam dokumen tersebut, terdapat 9.919 nama bakal caleg DPR yang diusung 18 partai politik untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).
Dari jumlah keseluruhan DCS Bacaleg DPR RI itu, Rokhmin tercatat mendapat nomor urut 1 Dapil Jawa Barat VIII yang meliputi daerah Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan juga Kota Cirebon.
Dalam konstelasi Pileg 2024 mendatang, sosok Rokhmin diketahui akan bersaing dengan 152 Bacaleg DPR RI yang tercatat maju di dapil yang sama. Jika pada hasil akhir penentuan, Rokhmin dinyatakan lolos menangkan pertarungan, maka dirinya ditenggarai bakal menjadi wakil rakyat dikawasan pantai utara (Pantura) Jawa Barat.
Meski tercatat sebagai terpidana korupsi, sejauh ini Rokhmin sudah memenuhi syarat sebagai Bacaleg DPR RI 2024. Sebab dalam putusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) terpidana kasus korupsi dapat terjun kembali mencalonkan diri sebagai DPR RI apabila sudah melewati lima tahun setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Adapun Rokhmin diketahui sudah menghirup udara bebas kurang lebih selama 13 tahun sejak diputuskan bersalah menjadi terpidana korupsi. Dengan begitu secara hukum, Rokhmin sendiri dapat dikatakan telah memenuhi syarat untuk maju mengadu nasib untuk duduk di parlemen. (GIB/DID)
Baca Juga: Seperti Pemilihan Kades, Politisi Demokrat Tuding AMIN Manipulasi Dana Kampanye
mantan menteri kasus korupsi bacaleg dpr ri pileg 2024 pemilu 2024 Rokhmin Dahuri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...