CARITAU MAKASSAR - Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol angkat bicara terkait kasus seorang nenek bernama Anny Anna Maria Kondo yang ditetapkan tersangka usai mengurus kasus tanah milik orang tuanya.
"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN Makassar). Di mana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," ungkapnya kepada awak media.
Baca Juga: Duduk-Makan Bersama Jadi Cara Kapolrestabes Makassar Memanusiakan Puluhan Tahanan
Karena di PTUN sang nenek kalah, akhirnya lawan dari sang nenek melaporkan ke Polrestabes Makassar terkait kasus pemalsuan.
"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," bebernya.
Dalam persidangan itu, kata dia, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.
"Di mana dalam persidangan menggunakan sertifikat yang sudah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN sudah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke perdata," jelasnya.
Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, pun lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus itu, pihaknya pun lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.
"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasa 263 ayat 2," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hillary Brigiita memposting sebuah kisah seorang nenek yang berusia 68 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Nenak yang diketahui bernama Anny Anna Mario Kondo itu dijadikan tersangka setelah mengurus tanah milik orang tuanya di Kota Makassar.
Anny dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami saja yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini," tulis Hillary dalam positingan di akun Instagramnya @hillarybrigitta.
Dalam postingan video itu, sang nenek tersebut melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Kemenkopolhukam) usai ditetapkan tersangka.
"Nenek sebagai pencari keadilan yang sementara menggugat perdata "mafia tanah" yang sudah berkali-kali bersengketa dan lolos dari jerat hukum, MALAH DITERSANGKAKAN oleh penyidik @polrestabes_makassar," tulisnya lagi dalam unggahannya.
Dalam postingan itu, Hillary itu turut menandai akun Instagram Kapolri @listyosigitprabowo dan @divisihumaspolri serta @bareskrimpolri.
Postingan Hillary itu pun menuai perhatian dari para netizen.
"Dimana letak fungsi keadilan jika pelaku dianggap sebagai korban, lalu korban dijadikan tersangka," komen akun @andinmkllg dengan huruf kapital di postingan Hillary.
"Up terus yg begini.... Kadang dorang jah Lia korban g so lansia atau so tua. Dan cara mafia tanah itu da sembarang pilih korban Mmg so terplaning bae2. Pelaku bulan cuma satu tapi ada berbagai pihak2 lain," tulis akun @arthur_akira.
Hingga saat ini, postingan akun Hillary sudah disukai 1.484 orang dan sudah mendapat komen sebanyak 80 orang. (KEK)
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Makassar Bakal Gelar Operasi Patuh 2023, Catat Jenis Pelanggarannya!
polrestabes makassar nenek jadi tersangka kemenkopolhukam hillary brigita komisi iii dpr ri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...