CARITAU JAKARTA - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pelanggaran berat ke Cristalino David Ozora.
Menanggapi putusan tersebut, Mario Dandy dan Jaksa sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu mengajukan banding di proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Mario Dandy Wajib Bayar Resitusi Rp 25 Miliar, Diminta untuk Jual Mobil Rubicon
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Di lain sisi, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu perihal pengajuan banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut. Hakim pun lantas menutup agenda persidangan kali ini.
Di kesempatan yang lain, Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menjelaskan alasan kliennya pikir-pikir atas vonisnya. Andreas menyebut, ada sejumlah hal yang tidak disepakati pihaknya terkait keputusan majelis hakim, sehingga hal tersebut bakal dikonsultasikan dulu oleh keluarga Mario sebelum mengajukan banding.
Dia mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim dan bersyukur vonis dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, serta menghapus pidana tambahan andai restitusi tidak dibayar.
"Majelis hakim tidak menambahkan pidana tambahan berupa pidana kurungan karena hal tersebut tidak dimungkinkan oleh undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Meski begitu, Andreas tidak sepakat dengan keputusan soal Mario yang diwajibkan membayar restitusi Rp 25,1 miliar ke pihak David Ozora. Dia menegaskan, angka tersebut di luar kebiasaan hukum yang berlaku, mengingat umur Mario yang masih muda dan tidak bekerja.
"Angka sebelumnya saya rasa sangat fantastis dan di luar kebiasaan dan hukum yang berlaku," tutur dia.
Terkait mobil Jeep Rubicon yang diminta hakim untuk dijual, Andreas menuturkan mobil tersebut bukanlah milik Mario. Dia meminta keputusan itu dapat dipertimbangkan kembali.
"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbang lah ya karena kan disampaikan Mario ini bukan milik Mario.
"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. (RMA)
Baca Juga: Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024