CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru saja menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Terdakwa kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo. Tidak hanya itu, Mario diwajibkan membayarkan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp 25,1 miliar ke pihak David Ozora.
"Membayar restitusi dengan jumlah semuanya Rp 25.140.161.000," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
Jumlah tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Di mana, Jaksa menuntut anak kandung Rafael Alun itu membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.
Bahkan, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti, andai Mario tidak sanggup membayar restitusi. Sehingga, Mario wajib membayar ganti kerugian tersebut.
Hakim juga meminta agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Nantinya, duit hasil lelang itu dipakai untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Di jual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," sambung Hakim.
Sementara itu, Hakim memutuskan terdakwa lainnya Shane Lukas untuk tidak dibebani membayar restitusi. Adapun Shane di persidangan sebelumnya divonis lima tahun penjara.
"Terhadap restitusi dibebankan ke Terdakwa menurut hemat majelis oleh karena peran serta Terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama.
"Maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dibebankan restitusi," terang hakim.
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Beri Respon Positif Tuntutan JPU kepada Mario Dandy
mario dandy satriyo restitusi mario dandy penganiayaan david ozora
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024