CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tuntutan 12 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mario Dandy Satrio sesuai dengan harapan.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora: Siuu!
Diketahui, Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara ke Mario Dandy. Menurut Jaksa, Mario Dandy telah terbukti melakukan dan merencanakan penganiayaan berat ke David.
"Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum hari ini telah sesuai dengan harapan kami semua. Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia. JPU telah menunjukkan kualitas dan keberpihakannya kepada korban, dan tidak terjebak dengan persoalan hukum sebelumnya.
"Saya mengapresiasi kejaksaan karena telah membuat tuntutan yang luar biasa, mengakomodir seluruh keadilan baik bagi korban maupun masyarakat," kata Melissa di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Kendati demikian, Melissa menilai apapun hukuman yang diberikan ke Mario Dandy, tidak akan sebanding dengan dampak yang diderita korban. "Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban.
"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," tegas Melissa.
Selain itu, Melissa yang datang di PN Jaksel mewakili keluarga korban David Ozora meminta tuntutan tambahan ke Mario Dandy. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 10 Kitab UU KUHP, yang bertujuan untuk mencabut hak-hak lain atas terdakwa.
“Dalam hal ini kami memandang bisa dilakukan inovasi hukum, misalnya bisa dicabut hak remisinya, hak pembebasan bersyaratnya, asimilasi, dan lain sebagainya. Karena jujur saja kami menilai kenapa sampai kemarin mereka tidak menyampaikan, bahkan sudah menyatakan secara cukup tegas tanpa ada upaya apapun terkait restitusi," terangnya.
Selain itu, dia turut menanggapi soal restitusi yang dibebankan ke Mario Dandy Cs, beserta hukuman pengganti berupa tambahan masa kurungan terdakwa. Ia menyambut positif usulan jaksa tersebut.
"Saya pikir ini terobosan luar biasa tak hanya melepaskan pada normatif, tadi saya lihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yursiprudensi ketika restitusi tak dibayarkan, apa pengganti yang layak. Saya rasa tuntutan tujuh tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tidak dibayarkan totalnya 19 tahun terhadap si terdakwa," ucapnya.
Dia menerangkan, perihal jaksa dalam menetapkan pidana pengganti tujuh tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban."Kami rasa tuntutan tujuh tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tidak dibayarkan totalnya 19 tahun terhadap si terdakwa," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang tersebut dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Usai Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikir-Pikir Dulu Ajukan Banding
mario dandy satriyo cristalino david ozora penganiayaan david pembacaan tuntutan mario dandy mario dandy dituntut 12 tahun
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024