CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 Miliar kepada Cristalino David Ozora (17). Jika tidak, ketiga terdakwa tersebut akan mendapat hukuman tambahan berupa tujuh tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Jaksa baru saja menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Mario dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat ke David.
Baca Juga: Sama dengan Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
"Membenarkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menegaskan, jika Mario Dandy Cs tidak mampu secara bersama-sama membayarkan restitusi tersebut, maka bakal diganti dengan tambahan hukuman penjara. "Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," terang Jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang tersebut dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menuntut majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Shane Lukas Divonis Lima Tahun Penjara
mario dandy satriyo sidang penuntutan mario dandy penganiayaan david cristalino david ozora
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...