CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengagendakan sidang pembacaan tuntutan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Selasa (15/8/2023).
Keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Adapun sidang ini sejatinya digelar pada Kamis 10 Agustus lalu, namun harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Baca Juga: Kuasa Hukum David Ozora Beri Respon Positif Tuntutan JPU kepada Mario Dandy
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji mulai pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Kamis minggu yang lalu ditunda," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan.
Didakwa Penganiayaan Berat
Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Tak Berkutik Mario Dandy Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum Enggan Beri Tanggapan
mario dandy satriyo shane lukas kasus penganiayaan pn jaksel
Semarang Night Carival 2024
Jelang Final Uber Indonesia vs China, Kejutan Pero...
Haaland Quattrick, Manchester City Tempel Ketat Ar...
Aktivitas Gunung Ruang masih tinggi
Permintaan Ekspor Teripang