CARITAU JAKARTA – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan sidang kasus penganiayaan berat pada hari ini, Kamis (10/8/2023) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora: Siuu!
"Kecewa? Ya pasti. Beberapa menit lalu ketika ditanya sama rekan-rekan wartawan bagaimana, kita optimis karena sudah terlalu lama seperti yang tadi disampaikan Melissa. Tetapi, ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Jonathan mengeluhkan proses hukum yang dilalui terdakwa memakan waktu cukup lama. Tidak hanya itu, dia menuding Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tahu sidang pada hari ini ditunda, karena tidak hadir dalam kesempatan ini.
"Teman-teman pasti melihat karena setiap sidang ada di sini bagaimana fakta-fakta hukum tentang Mario ini terbuka, bagaimana dia berbohong juga terbuka semua, ya clear gitu loh.
"Kita sebagai awam nggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepet, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," terang Jonathan.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan ditunda. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan.
Adapun, Mario dan Shane telah bersiap dan duduk di kursi pesakitan ruang pengadilan untuk mendengar tuntutan yang diarahkan mereka. Kedua terdakwa itu datang di PN Jaksel sekira pukul 09.45 WIB.
Namun, ketika Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan soal kesiapan jaksa dalam membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa, jaksa menjelaskan belum siap.
"Hari ini rencana penuntutan, penuntut umum bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.
"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," kata jaksa, di ruang persidangan utama PN Jaksel, Kamis (10/8/2023).
Mendengar ketidaksiapan jaksa tersebut, Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menunda sidang menjadi pekan depan.
Hakim Alimin menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Agustus 2023 mendatang lantaran sidang ini biasa dilakukan pada Selasa dan Kamis.
"Oleh karena tuntutan belum siap untuk sidang, kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," terang Hakim. (RMA)
Baca Juga: Sama dengan Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
mario dandy satriyo sidang mario dandy kasus penganiayaan david ozora
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024