CARITAU JAKARTA - Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul) memberikan tindakan tegas.
Dalam keterangan resmi yang di unggah Universitas Prasetiya Mulya di laman resmi instagramnya, Mario dikeluarkan dari kampus swasta terkemuka di Jakarta itu. Hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Universitas Prasetiya Mulya dikutip dari laman Instagram @prasmul, Jumat (24/2/2023).
Pihak kampus juga mengecam keras tindakan yang dilakukan Mario terhadap David itu. Sebab, hal ini juga bertentangan dengan buku pedoman mahasiswa.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, David dianiaya oleh Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB hingga tak sadarkan diri. Penganiayaan itu dilakukan Mario (20) bermula setelah ia mendapat informasi dari gadis berinisial A (15) yang mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David (17).
David dan A sebelumnya berpacaran. Setelah putus, A dekat dengan Mario.Dalam perkara ini, selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya yang berinisial S sebagai tersangka. Dia disebut merekam penganiayaan tersebut.
Terhadap Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (IRN)
prasmul universitas prasetiya mulya mario dandy satriyo dikeluarkan mahasiswa penganiayaan berat anak pejabat djp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...