CARITAU JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara ke Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoran. Shane dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan berat ke Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Mario Dandy Wajib Bayar Resitusi Rp 25 Miliar, Diminta untuk Jual Mobil Rubicon
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada Shane Lukas penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Tuntutan ini sama dengan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya Pada 15 Agustus lalu, Shane Lukas dituntut oleh jaksa 5 tahun penjara karena dianggap berperan melakukan penganiayaan ke David.
JPU juga meminta terdakwa Mario Dandy dan Shane untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 Miliar kepada Cristalino David Ozora (17).
Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara
Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.
Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (RMA)
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024