CARITAU JAKARTA - Polisi resmi menaikkan status perempuan berinisial AG dari saksi menjadi pelaku pada kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Adapun, AG diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy Satria, salah satu tersangka pada kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ajukan Nota Keberatan, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak terhadap anak di bawah umur," terang Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
"Namun, tidak bisa disebut tersangka," lanjut dia.
Dia melanjutkan, keputusan itu diambil setelah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini. Diketahui AG juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Kendati demikian, penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.
Di lain sisi, Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim kliennya sudah mengingatkan agar Mario tak menganiaya Daivd. Ia menyebut kliennya tidak menyangka jika Mario bakal melakukan penganiayaan kepada David.
"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," terang Mangatta.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Grand Permata Cluster Boulevard di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Senin (20/2/2023) lalu. Saat itu, David diketahui tengah berada di rumah temannya di kawasan tersebut. Konon di lokasi kejadian, Mario Dandy Satria menemui David bersama tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLR (19), serta teman perempuan Mario, A yang masih berusia 15 tahun.
Pertemuan itu dipicu oleh A yang mengadu kepada Mario Dandy bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak baik saat masih berpacaran dengan David. Mendengar informasi tersebut, Mario Dandy naik pitam dan meminta A membawanya ke tempat korban. Untuk itu, A menghubungi David, mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar dan meminta lokasi keberadaan David. Tak lama, Mario Dandy beserta dengan A dan Shane mendapati David.
Sebelum aksi penganiayaan, Mario Dandy menyuruh David melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun David ternyata hanya sanggup melakukan push up 20 kali yang membuat Dandy berang.
"Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) menyuruh D (David) push up sebanyak 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup push up 20 kali, korban kemudian disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Jumat (24/2/2023).
Namun, David urung melakukan sikap tobat yang diminta Mario Dandy. Padahal teman Dandy, Shane sudah mencontohkannya pada David. Semua perintah push up hingga tobat yang berakhir penganiayaan itu sendiri direkam S.
“David kembali disuruh mengambil posisi push up. Dari CCTV dan analisis handphone MDS, saksi mengatakan sesuai dan telah terjadi kekerasan dengan menendang, menginjak, memukul bagian kepala dan perut korban dalam posisi push up,” tutur Ade.
Mario dan Shane sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun. Shane ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan kekerasan atas anak. Terkait saksi A, polisi menyelidiki lebih lanjut. (RMA)
Baca Juga: Ayah David Ozora Menjadi Saksi Sidang Lanjutan Mario Dandy
kasus penganiayaan david ozora mario dandy ag tersangka pelaku
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024