CARITAU JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi perkara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas milik Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri usai melakukan pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Eksekusi Vonis Mati Sambo Memakan Waktu Lama, Begini Penjelasan Mantan Hakim
"Dirtipidum rencana pada hari Selasa tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Dedi menuturkan, dalam rekonstruksi tersebut pihaknya akan menghadirkan seluruh tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Briptu Ricky Rizal alias Briptu RR, Kuat Ma'aruf (KM) dan Putri Candrawathi (PC).
"Menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 Junto 55 dan 56," tutur Dedi.
Dedi mengungkapkan, para tersangka nantinya akan didampingi oleh masing-masing tim kuasa hukumnya agar dapat turut mengawasi jalannya rekonstruksi di TKP.
Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut Polri juga akan menghadirkan beberapa pihak lainnya agar dalam pelaksananya berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel.
"Ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU, kemudian juga agar pelaksanaanya juga berjalan dengan secara transparan, objektif dan akuntabel penyidik juga turut mengundang Kompolnas," jelas Dedi.
Kehadiran sejumlah pihak eksternal dari polri, kata Dedi, dilakukan untuk mengawasi ihwal proses perkembangan kasus ini agar dapat berjalan sesuai dengan perintah Kapolri untuk menjaga marwah institusi Polri.
"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi dan objektivitas sehingga kami mengundang pengawasan eksternal," tandas Dedi.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap PC berlangsung selama kurang lebih dari 12 jam yang dilaksanakan pada Jumat (26/8/2022) sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Penyidik Timsus Mabes Polri memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan PC dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) pekan depan.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu ya, karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatannya pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan jadi masih belum cukup malam ini," kata Dedi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8) malam. (GIB)
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kompol Baiquni dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
timsus polri akan gelar rekonstruksi dugaan pembunuhan brigadir j seluruh tersangka dihadirkan polisi tembak polisi ferdy sambo putri candrawathi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024