CARITAU JAKARTA – Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengaku sempat berdebat dengan petugas kepolisian lantaran dipaksa menandatangani berita acara penyerahan jenazah sebelum dapat melihat wajah putra sulungnya.
Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambi yang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Hakim Nyatakan Unsur Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua Terpenuhi
Samuel mengungkapkan, ketika mendapat kabar anaknya tewas, ia dan sang istri Rosty Simanjuntak yang saat itu sedang berada di Padang Sidempuan, Sumatera Utara langsung bergegas pulang menuju rumahnya yang berlokasi di Jambi.
Dalam perjalanan, Samuel mengaku sudah mewanti-wanti keluarga besarnya di Jambi agar tidak melakukan apapun sebelum ada instruksi dari dirinya.
Begitu dia dan istri tiba di rumah, tiba-tiba ia sudah melihat peti mati berisi jenazah Brigadir J berada di rumahnya. Keadaan saat itu, nampak puluhan petugas kepolisian dan Provost sudah berjaga di rumah pribadinya.
Samuel menjelaskan, tak lama seorang perwira menengah kepolisian, Kombes Leonardo David Simatupang datang menemui dirinya dengan maksud meminta pihaknya menandatangani berita acara penyerahan jenazah.
Mendengar hal itu, Samuel lantas menolak menandatanganinya sebelum ia bisa melihat langsung wajah anak laki sulungnya yang sudah terbujur kaku di dalam peti mati.
"Ini apa?" kata Samuel Hutabarat saat disodorkan surat berita acara.
Samuel mengaku dirinya tidak sanggup untuk membaca surat tersebut lantaran kondisi saat itu sangat berduka.
"Saya sampai suruh orang sekitar saya untuk baca karena saya nggak sanggup," kata Samuel.
"Saya tidak tahu apakah di dalam itu anak saya atau bukan. Syukur kalau iya, kalau bukan? Kalau saya belum lihat, saya tidak mau tanda tangan," sambung Samuel.
Di kesempatan yang sama, Samuel mengatakan saat itu, Kombes Leonardo David Simatupang menyampaikan berbagai argumen kepadanya dengan maksud keluarga dapat menerima.
"Ini kan sudah divisum dan diformalin. Nanti kalau dibuka, formalinnya jadi tidak bekerja," kata Kombes Leonardo saat itu.
Namun, usaha itu gagal, Samuel bersikeras menolak menandatangani surat itu sebelum jenazah anaknya dapat dibuka dari peti mati.
"Bapak kan orang batak, tahu kalau ada yang meninggal diformalin berhari-hari tidak apa-apa," balas Samuel.
Setelah perdebatan panjang pihak keluarga dan kepolisian, akhirnya Samuel dibolehkan untuk membuka peti jenazah sang anak. Namun hanya dibatasi untuk melihat wajah sampai dada saja.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak dan Komarudin Simanjuntak. (GIB)
Baca Juga: Berikan Apresiasi, Mahfud MD Yakin Hakim akan Berikan Vonis yang Adil dalam Persidangan Sambo
samuel hutabarat dipaksa tandatangan penyerahan jenazah berita acara penyerahan jenazah pembunuhan brigadir j kombes leonardo ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024