CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara: Kami Hormati, Langkah Selanjutnya Nanti Aja
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaanya menyebut bahwa Putri Candrawathi (PC) telah terlibat pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo yang tak lain merupakan suami dari PC.
Atas putusannya, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam sidang selanjutnya pada perkara yang menjerat Putri Candrawathi itu.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini serta Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap hakim.
Baca juga : Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sambo, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan dengan Agenda Pembuktian JPU Lewat Saksi
Sementara itu, kuasa hukum PC dalam eksepsinya menilai bahwa JPU diduga mengabaikan keterangan hasil Psikologi forensik yang menyatakan bahwa berdasarkan kondisi mental Putri diduga telah terjadi kekerasan seksual di rumah Magelang.
Menurut kuasa hukum, dalam surat dakwaan tersebut JPU telah mengesampingan fakta-fakta yang krusial atas peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Kendati demikian, JPU dalam dakwaan menilai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawathi.
Menurut JPU, eksepsi yang diajuka penasihat hukum Putri Candrawathi (PC) telah memasuki pokok pokok perkara dan telah keluar dari ruang lingkup aturan mengenai eksepsi sebagaimana diatur di pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Berdasarkan hal itu, JPU menyebut tidak perlu menanggapi eksepsi (nota keberatan) dari apa yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca juga : Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Pembunuhan Brigadir J
Meski begitu, JPU menyebut bahwa pihaknya akan mengungkapkan fakta-fakta hukum itu pada saat agenda pembuktian di persidangan.
Diketahui dalam perkara ini, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatanya, Putri Candrawathi terancam minimal hukuman penjara 20 tahun, maksimal hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Sidang Duplik Ferdy Sambo
eksepsi putri candrawathi ditolak pembunuhan brigadir j ferdy sambo
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024