CARITAU JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Kompol Baiquni Wibowo terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Perlindungan Dicabut LPSK, Status JC Bharada E Tetap Melekat
Menurut hakim, eksepsi sudah masuk dalam pokok perkara dan tidak beralasan. Maka hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terdakwa.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan dengan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," imbuh Hakim.
Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang yang digelar Kamis (3/11/2022) lalu.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo," kata tim JPU.
Dalam surat dakwaan tersebut diketahui bahwa, Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J berperan menyalin rekaman DVR CCTV di sekitar kawasan rumah Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam CCTV itu diketahui pula bahwa Brigadir J masih hidup. Lalu Baiquni diperintahkan Ferdy Sambo melalui AKBP Arif Rachman Arifin untuk menghapus salinan CCTV tersebut.
Atas perbuatanya, Baiquni didakwa oleh JPU melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Vonis Mati untuk Sang Jenderal
ferdy sambo pembunuhan berencana brigadir j baiquni wibowo pn jaksel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...