CARITAU JAKARTA - Mantan Hakim Albertina Ho menanggapi perihal episode babak akhir terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui dalam perkara tersebut Ferdy Sambo resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
Dalam keterangannya, Albertina menilai, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh Hakim terhadap Ferdy Sambo bakal mengalami proses eksekusi akan memakan waktu cukup panjang. Ia mengatakan, sepanjang pengalamannya sebagai Hakim, banyak terpidana mati yang telah jalani hukuman lebih dari sepuluh tahun tetapi belum juga dilakukan eksekusi.
"Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," kata Albertina kepada awak media, Sabtu (18/02/2023).
Albertina menjelaskan, sejatinya proses untuk melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana mati khususnya Ferdy Sambo akan mengalami waktu yang cukup lama. Terlebih, jika Sambo akan mengajukan proses banding atas hukuman yang telah diputuskan kepada dirinya.
Selain itu, albertina menerangkan, jika nantinya proses banding Sambo tidak diterima Majelis Hakim, sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku dalam KUHP, maka pihaknya juga masih diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi dan mengajukan peninjauan kembali atas vonis yang telah ditetapkan Hakim tersebut.
Bahkan, lanjut, Albertina, jika proses kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang telah dilakukan namun tidak dapat merubah keputusan vonis mati, maka Sambo beserta penasehat hukum juga masih diberikan kesempatan untuk ajukan kembali proses peninjauan kembali. Sementara itu, berdasarkan norma aturan KUHP, terpidana mati bisa mengajukan (PK) lebih dari satu kali atau bisa berkali-kali.
"Wah, kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan," jelas Albertina.
Berdasarkan hal itu, Albertina menilai, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih harus membutuhkan pengawalan ekstra dari publik. Hal itu lantaran agar keputusan vonis tersebut dapat berjalan semestinya meskipun Undang-Undang memberikan fasilitas kepada terdakwa untuk membela hak-haknya sampai putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi perkara ini telah menarik perhatian masyarakat," tandas Albertina.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah resmi menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam keputusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wahyu Imam Santoso juga telah menyebutkan bahwa dalam vonisnya tidak ada hal-hal yang dapat meringankan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J di komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu dalam agenda pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin (13/02/2023).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu.
Dalam keteranganya, Hakim Wahyu menyatakan, bahwa dalam kasus pembunuhan berencana ini, disimpulkan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan Sambo dalam perkara tersebut.
“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu. (GIB)/(IRN)
ferdy sambo vonis sidang vonis pengadilan negeri jakarta selatan brigadir j pembuhunan berencana bharada e richard eliezer
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024