CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap buronan terdakwa kasus penipuan berlian palsu bernama Meryam Mistham Kamase.
Di mana, Meryam melakukan penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp626.111.040
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.
"Atas tuntutan Jaksa tersebut maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Soetarmi, Selasa (17/1/2023).
Soetarmi menambahkan, atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding.
"Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama 2 tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," jelasnya.
Karena terdakwa tidak pusa terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar, kata Soetarmi, terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 November 2021.
Namun, kata Soetarmi, permohonan Kasasi Terdakwa Meryam ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung dan menambah hukuman terdakwa dengan pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Pasca terdakwa mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, maka terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," jelasnya.
Olehnya, Kejari makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.
"Terdakwa Meryam ditangkap Tim Tabur di Jalan Pengayoman di Kompleks Perumahan Gladiol, Kecamatan panakukang, Kota Makassar, Sulsel," jelasnya.
Kajati Sulsel, Febrytrianto melalui Kasi Penkum meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel tim tabur kejati sulsel tangkap buron kasus penipuan berlian
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024