CARITAU MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Kejaksaan Agung menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RSUD Sawerigading Palopo tahun anggaran 2008.
Terpidana Arwin diamankan di Depan Komplek Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,
Baca Juga: Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap DJKA
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, dalam kasusnya Arwin merugikan negara sebanyak Rp2,2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arwin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Serta membebankan Arwin membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 bulan kurungan," jelasnya saat menggelar Press Release di Kejati Sulsel, Jum'at (9/12/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp100 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013.
Kata dia, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan.
"Karena Terdakwa tidak puas atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo maka Terdakwa mengajukan permohonan banding. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010," jelasnya.
Di mana, dalam putusan tersebut, menyatakan terdakwa Arwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.988.928.013 apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan dipidana selama 1 tahun," jelasnya.
Selanjutnya Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi namun Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: Arwin tersebut ditolak.
Soetarmi menjelaskan bahwa Terpidana Arwin sudah menjadi buronan selama 13 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman.
"Karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Awalnya Cuma 1 Sachet, Ini Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 43 Kg Sabu di Makassar
kejati sulsel korupsi dpo buron kasus korupsi pengadaan alkes rsud palopo tahun anggaran 2008
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...