CARITAU MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezerd Simanjuntak meminta agar para saksi-saksi tidak mempersulit kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
"Saya meminta seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan," tegas Eben Ezerd.
Baca Juga: Johnny G. Plate Bakal Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Bakal Dihukum Berat?
Ia juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan.
"Ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," jelasnya.
Tim penyidik Kejati Sulsel, kata dia, tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tidak main-main di kasus ini. Jangan ada oknum yang coba-coba, saya tidak ragu untuk tindak tegas," tandasnya.
Sebelumnya, Tim PenyidikPidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di Kantor BBWS Pompengan Je'neberang dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Wajo pada Rabu (2/8/2023).
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Sulsel Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor.
"Tim dibagi dua tim untuk melakukan penggeledahan. Pertama Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo," katanya saat menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (2/8/2023) malam.
Dari hasil penggeledahan di Kantor BBWS Pompengan dan Kantor BPN Wajo, tim menyita beberapa dokumen penting terkait ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng tersebut.
"Dari BBWS Pompengan disita sebanyak 89 bundel dokumen. Terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah," katanya.
"Daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi," sambungnya.
Sementara di Kantor BPN Wajo sendiri, tim penyelidik menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1 – 200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
Kemudian kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah
"Serta diamankan 2 unit CPU komputer, 1 unti Laptop, dan 4 unit Handphone (HP)," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, Mantan Kepala BPKD Divonis 1 Tahun Penjara
kejati sulsel bendungan paselloreng wajo korupsi mafia tanah
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi