CARITAU MAKASSAR - Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka ksus dugaan korupsi pelaksanaan empat pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Di mana, penyidik Kejati Sulsel menetapkan Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, AP.
Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Jerat Kabag Umum Setda Pangkep, Rugikan Negara Rp1 M
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan bahwa penetapan tersangka AP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan berdasarkan durat perintah penahanan Kajati Sulsel Nomor : Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 13 November-2 Desember di Lapas Klas I Makassar," ungkapnya saat memimpin eksose di Kantor Kejati Sulsel, Senin (13/11/2023) malam.
Dalam melakukan aksinya, AP bersama dua tersangka sebelumnya yakni TY dan ATL membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) untuk dua pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT Surveyor Indonesia senilai Rp4.154.900.000.
Selanjutnya, kata dia, TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dropping dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager / PIC (Personal Incharge) terhadap tersangka ATL.
"Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud namun digunakan untuk kepentingan pribadi ATL, dan diberikan juga kepada AP," jelasnya.
Setelah dana tersebut diterima oleh tersangka, ternyata pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif.
"Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PTSurveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2.813.266.866, padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain," jelasnya.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555.
Adapaun pasal yang disangkakan terhadoa AP yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tandasnya. (KEK)
kejati sulsel PT Surveyor Indonesia Makassar Korupsi PT Surveyor Indonesia
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024