CARITAU MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan bahwa berkas penyidikan lima tersangka kasus kosmetik ilegal telah lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
Baca Juga: Polda Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Kebangsaan, Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai
"Adapun kelima tersangka yakni Heidy Christy Winarto (25), Hildayanti (28), Muhammad Hodayat Mustari (31), Muh Helmi Haris (22), dan Fadlia (26)," ungkap Soetarmi, Kamis (14/7/2022).
Ia menjelaskan, kelimanya disangkakan telah mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum berdasarkan ketentuan KUHAP tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Sulsel," bebernya,
Saat ini JPU menunggu penyerahan berkas perkara dari penyidik atas nama tersangka Muhammad Noor Ikhsan karena penyidik telah melakukan pengembangan dan mengirimkan SPDP atas nama tersangka Ikhsan yang diterima JPU Kejati Sulsel pada tanggal 17 Juni 2022.
Sebelumnya, kasus peredaran kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) diam-diam sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Kosmetik ilegal tersebut selain bermasalah di pajak, juga diduga banyak menyalahi prosedur pendirian perusahaan.
Hal inilah yang diduga menjadi pintu masuk pihak aparat hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk mengendus kasus ini. Hal itu terbukti dari terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Iya sudah ada SPDP-nya (penyidikan kasus kosmetik ilegal)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi terkait SPDP yang dikirim pihak Polda Sulsel, Kamis (7/7/2022). (KEK)
Baca Juga: 12.267 Personel Dikerahkan Jaga TPS di Sulsel, Kapolda: Jaga Solidaritas-Kerja Ikhlas
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...
Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk...
Manasik Calon Haji Boyolali