CARITAU MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyetop satu kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lewat Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Hal itu dibuktikan saat Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (5/4/2023).
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari beserta jajaran Pidum Makassar.
"Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Ryan Wahyudi alias Ryan (25 thn) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan, perkara tersebut diawali dengan rasa cemburu tersangka kepada korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban.
"Sehingga membuat tersangka khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung korban," katanya.
Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 tahun.
"Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor, tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 orang anak (umur dua tahun) yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua. Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga," tandasnya. (KEK)
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...