CARITAU MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bakal menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan istri sirih dari Mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan dalam kasus dugaan kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020.
Diketahui, Iqbal Asnan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya.
Baca Juga: Kabag Umum Setda Pangkep Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV
Keduanya yakni Mantan Kasatpol PP Makassar yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud, dan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
"Termasuk kita periksa istri siri dari Iqbal (Mantan Kasatpol PP Makassar) hari ini (Selasa), tapi berhalangan hadir karena sakit. Ada surat sakitnya, Kita kaitkan dengan itu kan jadi kita periksa juga itu," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus), Hary di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Hary menjelaskan saat ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 camat aktif dan non aktif yang menjabat selama tahun 2017-2020.
"Minggu lalu kita sudah memeriksa kurang lebih 31 camat aktif dan sudah tidak aktif terkait dugaan tipikor Satpol PP tahun 2017-2020," ungkapnya.
Kata dia, aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh tiga orang tersangka. Akan tetapi, ada beberapa orang lainnya yang ikut menikmati.
"Jadi bahasa yang bisa kami keluarkan adalah memang ada dari fakta BAP memang ada pihak-pihak yang menerima tapi kami tidak bisa buka di sini, nanti silahkan diikuti di persidangan, semuanya akan terbuka," bebernya.
Hal yang penting, kata dia, selaku penyidik Kejati Sulsel, pihaknya menghimbau kepada seluruh pihak yang merasa menerima aliran dana atau merasa bisa dimintai pertanggungjawaban terkait terjadi dugaan tindak pidana korupsi ini untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Jadi poinnya adalah kami tim penyidik selain bekerja untuk memeriksa dan menetapkan tersangka dan bahkan sudah menahan tiga orang tersangka, kami juga fokus untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara. Jadi percuma saja kita penjarakan orang banyak tapi tidak ada yang bisa kita selamatkan kerugian negaranya," bebernya.
Meskipun nantinya ada pengembalian kerugian negara, lanjut dia, tidak akan menghapus Pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
"Tujuannya pengembalian kerugian negara tetap berlaku pasal 4. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Tetapi kalau ada pihak yang punya itikad baik untuk mengembalikan silahkan kembalikan. Kami sebagai penyidik akan menilai hal tersebut sebagai hal yang sangat positif," ujarnya lagi. (KEK)
Baca Juga: Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar Dituntut 7-10 Tahun Penjara
korupsi dana operasional satpol pp makassar iqbal asnan kasatpol pp makassar kejati sulsel
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...