CARITAU MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun anggaran 2020, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Takalar, GM.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penuntut umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar.
Baca Juga: Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!
"Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan/eksepsi terdakwa GM," ungkap Soetarmi.
Di mana, JPU menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
"Serta melanjutkan memeriksa perkara terdakwa GM," sambungnya.
Kata dia, persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.
"Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai Rp 7.061.343.713," jelasnya.
Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru
kejati sulsel kasus dugaan korupsi tambang pasir laut makassar jpu tolak eksepsi terdakwa
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024