CARITAU JAKARTA – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus suap IUP Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemanggilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming (MHM) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas dugaan suatu perkara tindak pidana korupsi.
“Yang pertama, kami tim kuasa hukum mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPK untuk memanggil pertama kali MHM ya untuk diperiksa. Yang kedua kami berharap ini menjadi contoh di penegakan hukum di negeri ini, supaya KPK menjadi pionir penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan juga tuntas” papar Lucky Omega Hasan, kuasa hukum Raden Dwidjono kepada Caritau.com, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Mardani H Maming, JPU Hadirkan Delapan Orang Saksi
Seperti diketahui, kasus hukum yang tengah berjalan di PN Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Raden Dwidjono, menyeret nama Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, atasan terdakwa saat kasus terjadi.
Menurut Lucky, penegakan hukum yang tengah berjalan pada kasus IUP Tanah Bumbu belum tuntas karena sesuai fakta hukum yang ada, pelaku utama dari peralihan IUP bukanlah kliennya.
“Kenapa kami katakan tuntas? Karena sesuai dengan fakta hukum yang ada, pelaku utama dari peralihan IUP dan adanya dugaan suap dan dugaan penerimaan suap, ya itu sudah kami hadirkan bukti buktinya di persidangan. Sehingga ini harus dibuka secara tuntas, siapa yang menjadi pelaku utama dan harapan kami inipun akan menjadi pintu masuk bagi keadilan klien kami, bahwa klien kami bukan pelaku utama,” tutur dia.
Raden Dwidjono yang merupakan mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu mengaku tidak mengambil inisiatif sendiri untuk mengalihkan IUP batubara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011.
“Klien kami tidak pernah mengambil inisiatif secara sendiri, melainkan atas perintah dari MHM (Mardani H Maming). Dan apakah MHM menerima keuntungan atas tindakannya yang memberikan perintah kepada klien kami? Ya itu sudah kami buktikan dalam persidangan mengenai dugaan dugaan penerimaan uang, yang diterima oleh klien kami dari perusahaan penerima peralihan IUP,” tegas Lucky.
Sebelumnya diberitakan, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6/2022). Kedatangan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyidik KPK atas dugaan suatu perkara tindak pidana korupsi.
“Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Namun Ali belum mengungapkan terkait perkara apa Bendum PBNU itu diperiksa tim penyidik.
“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan,” ujar Ali. (GIBS)
Baca juga:
Bendum PBNU Mardani H Maming Diperiksa KPK, Terkait Pengalihan IUP Tanah Bumbu?
Sambut Baik Pemanggilan Bendum PBNU Mardani oleh KPK, MAKI: Semoga Segera Terungkap
Bendum PBNU Mardani Diperiksa KPK, KH Luqman Harits Dimyathi: Sebaiknya Legowo Cuti
Diperiksa 11 Jam Lebih, Bendum PBNU Mardani Mengaku Jadi Informan KPK
Bendum PBNU Mardani H Maming Dituntut Nonaktif, Ketua PBNU Komentar Begini
Baca Juga: KPK Pertimbangkan Hadirkan Mardani H Maming Di PN Banjarmasin, Sesuai Situasi Persidangan
mardani h maming dipanggil kpk suap iup tanah bumbu bendum pbnu mardani h maming raden dwidjono
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...