CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk menghadirkan Mardani H Maming, terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bakal mempertimbangkan untuk menghadirkan Mardani Maming secara langsung di PN Banjarmasin jika diperlukan sesuai dengan situasi persidangan.
Baca Juga: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Kasus Suap Izin Tambang Mardani H Maming
"Tentu nanti melihat situasi persidangannya," kata Ali kepada caritau.com, Kamis (10/11/2022).
Ali mengungkapkan, Mardani H Maming nantinya bakal dihadirkan secara langsung dalam agenda sidang korupsi suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu sesuai dengan kebutuhan pembuktian.
"Nanti akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian," tandas Ali.
Diketahui sebelumnya, sidang perdana terkait kasus korupsi suap izin tambang yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).
Agenda sidang kali ini digelar di tempat terpisah. Untuk terdakwa Mardani H Maming menjalani sidang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, melalui video zoom meeting.
Sementara itu untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Di depan Majelis Hakim, pria yang juga pernah menjabat sebagai mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu didakwa oleh JPU telah terbukti menerima suap berupa uang sebesar Rp 118 miliar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam surat dakwaanya, Maming didakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).
Selain itu, Maming juga didakwa JPU telah menerima hadiah berupa uang tunai melaalui Rois Munandar dan Muhammad Aliansyah dari Almarhum Henry Soetio yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.
Dalam dakwaanya, JPU menambahkan, bahwa Maming yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan anak buah nya untuk membuat dan menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu No 296/2011 tentang persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
Atas perbuatannya, Maming didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (GIB)
Baca Juga: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mardani H Maming ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin
mardani h maming suap iup tanah bumbu kpk pertimbangkan hadirkan maming di pn banjarmasin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...