CARITAU JAKARTA – Massa aksi yang tergabung dalam Pertahanan Idelogi Sarekat Islam (Perisai) Cabang Jakarta Pusat, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu sore (25/5/2022), menuntut KPK untuk menyupervisi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PB NU) Mardani H Maming.
"Meminta KPK untuk menyelidiki dan mengambil alih kasus dugaan suap izin usaha tambang di Tanah Bumbu yang diduga melibatkan Mardani H Maming yang sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Razak Ode kepada caritau.com, di depan gedung KPK.
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Razak mengatakan, seharusnya sebagai lembaga antirasuah, KPK mencermati kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tentang dugaan aliran dana yang dikucurkan PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang diduga sebagai pemilik saham kedua perusahaan tersebut.
"Seharusnya KPK sebagai lembaga antirasuah dapat mencium kasus dugaan korupsi ini dan melakukan peyelidikan untuk dipangkas sampai ke akar-akarnya," ujar Razak.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Christian Soetio, adik kandung almarhum Henri Soetio selaku Direktur Utama PT PCN di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, KPK dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Di dalam keterangan saksi, diduga ada aliran dana yang diterima perusahaan afiliasi milik keluarga Maming H Maming atau Group Batulicin 69 sebesar Rp89 miliar yang ditujukan ke PT PAR dan PT TSP," imbuh Razak.
Sehubungan adanya dugaan aliran dana terkait kasus suap IUP kepada Mardani H Maming melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya itu, pihaknya melihat ada dugaan kuat keterlibatan Mardani.
Oleh sebab itu, Razak selaku perwakilan Pimpinan Cabang Perisai Jakarta Pusat meminta agar KPK dapat segera memanggil Bendum PBNU Mardani H Maming untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan aliran dana ke dua perusahaan tersebut.
"Kami meminta kepada KPK untuk segera memanggil dan periksa Mardani H Maming yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp89 miliar dari Henri Soetio melalui dua perusahaan miliknya, berdasarkan keterangan Christian Soetio selaku saksi dalam persidangan Tipikor Banjarmasin," tandas Razak.
Adanya aliran dana kepada Mardani H Maming yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum BPP HIPMI itu terjadi pada periode 2014 hingga 2020, di mana Mardani menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Pengakuan itu diungkap Christian Soetio yang saat ini menjabat Dirut PCN menggantikan sang kakak yang meninggal Juni 2021, saat menjadi saksi sidang dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).
Kesaksian Christian sempat menjadi perhatian dari anggota Hakim Tipikor Ahmad Gawi.
“Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?” tanya hakim Ahmad Gawi.
“Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP,” jawab Christian.
Christian mengetahui adanya aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN, di mana Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming melalui PT PAR dan TSP.
“Ada berapa kali perintah itu?” tanya Ahmad Gawi.
“Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia,” jawab Christian.
“Berapa totalnya?” tanya Ahmad Gawi.
“Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia,” jawab Christian Soetio mengutip laporan keuangan PT PCN yang dia baca di persidangan.
“Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR?” tanya Ahmad Gawi.
“Betul yang mulia,” jawab Christian Soetio.
“Itu sejak tahun?” lanjut Gawi.
“2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69, yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani,” jawab Christian Soetio.
"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.
"Siap yang mulia," ucap Christian.
Christian juga mengungkapkan fakta menarik tentang keluhan sang kakak, mendiang Henri Soetio.
“Christian saat menjadi saksi mengungkapkan bahwa mendiang Henri Soetio sering mengeluh atau kesal mengenai Bupati Mardani H Maming yang sering minta jatah setoran,” kata Lucky Omega Hasan, kuasa hukum terdakwa kepada caritau.com, Jumat (13/5/2022). (GIBS)
Baca Juga: Ini Penjelasan KPK Soal Pemeriksaan Ahok Terkait Awal Kontrak Pengadaan LNG
mardani h maming suap iup tanah bumbu raden dwidjono kpk korupsi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...