CARITAU JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
Persidangan tersebut dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (17/11/2022). Sementara itu, terdakwa Maming mengikuti persidangan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Dugaan Suap Bendum PBNU Mardani, Salah Satunya Komut PT PCN
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, sidang dimulai pada pukul 09.00 WITA.
Kuasa Hukum Maming, Dendy Zuhairil Finsa mengatakan JPU awalnya berencana mendatangkan 10 orang saksi. Namun saat persidangan dimulai, dua saksi di antaranya tidak bisa hadir.
"Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalid tidak jadi hari ini," sebut Dendy di sela-sela persidangan.
Sedangkan delapan orang saksi yang hadir terdiri dari Bambang Setiawan (mantan Komisaris PT Prolindo Cipta Nusantara 2010-2015), Mulyadi (PNS Pemkab Tanah Bumbu), dan Eko Handoyo (PNS sekretariat BPKAD dan eks staf seksi Bimbingan Pertambangan Tanah Bumbu).
"Kemudian, Abdul Haris (penanggung jawab pembangunan pelabuhan dan operasional PT Angsana Terminal Utama), Gunawan Hardjito (Kabid Pertambangan Mineral Batubara Dinas ESDM Kalsel), Bambang Herwadi (eks seksi Bimbingan Pertambangan Pemkab Tanah Bumbu), Jimmy Budiyanto (Direktur PT. Trans Surya Perkasa) dan Stefanus Wendy AT," sambung dia.
JPU Dakwa Maming Terima Suap Ratusan Miliar
Adapun di proses persidangan sebelumnya, Kamis (10/11/2022), mantan Bupati Tanah Bumbu itu didakwa JPU telah terbukti menerima suap berupa uang sebesar Rp118 miliar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam surat dakwaannya, Maming didakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).
Selain itu, Maming juga didakwa telah menerima hadiah berupa uang tunai melalui Rois Munandar dan Muhammad Aliansyah dari almarhum Henry Soetio yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).
Atas perbuatannya, JPU KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama, pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua, pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RMA)
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming
sidang lanjutan kasus suap mardani h maming jpu kpk suap iup tanah bumbu bendahara umum pbnu
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...