CARITAU BANJARMASIN – Irjen Machfud Arifin, purnawirawan perwira tinggi Polri mantan Kapoda Kalsel, geram namanya disebut Bendum PBNU Mardani H Maming saat menjadi saksi sidang dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin 25 April 2022.
Irjen Machfud Arifin justru menyebut Mardani lebih dahulu kenal dengan Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetijo.
Baca Juga: Istri Mardani Maming Menolak Menjadi Saksi di Persidangan Tipikor
“Bohong saja itu manusia. Henry lebih dulu main di Batulicin. Maming main minyak, lebih dulu kenal daripada saya. Terus kalau misal saya ngenalin, apa salahnya ya,” kata Irjen Machfud Arifin seperti dikutip jurnalbanua.com pada Senin malam (25/4/2022).
Irjen Machfud menegaskan bahwa dirinya baru menjabat Kapolda Kalsel pada 9 September 2013 hingga 5 Juni 2015.
Mardani H Maming dihadirkan paksa sebagai saksi buat terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel, karena dianggap merupakan saksi fakta sebagai Bupati yang menerbitkan SK Bupati Nomor 296 tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT PCN.
SK Bupati yang dikeluarkan tahun 2011 itu dinilai majelis hakim melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang melarang pelimpahan atau pengalihan IUP.
Nah, pada tahun 2011 itu, Machfud Arifin justru masih menjabat Dirsatwa Mabes Polri di Jakarta hingga 2012. Kemudian pada 25 Maret 2013 Machfud menjadi Kapolda Maluku Utara hingga 8 September 2013. Setelah itulah baru menjabat Kapolda Kalsel.
Mardani H Maming menyebut nama Kapolda Kalsel Machfud Arifin saat ditanya JPU, kapan mengenal Dirut PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetiyo.
“Saya ketemu sama Henry Soetijo itu pas selamatan di rumahnya Pak Haji Isam dan dikenalkan waktu itu sama Pak Kapolda Kalsel Pak Machfud Arifin,” kata Mardani.
Sementara terdakwa Raden Dwidjono mengaku dikenalkan Bupati Mardani H Maming dengan Henry pada awal 2011 di Jakarta.
“Benar yang mulia, saya yang mengalami. Saya waktu itu di Jakarta. Saya dikenalkan oleh beliau (saksi Mardani H Maming). Saya ini cerita apa adanya. Sama dikasih nomor hpnya juga dengan pesan, ‘Coba itu Pak Dwi temui itu Henry’, pakai bahasa Banjar pada waktu itu. Kurang lebih ini yang mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN agar dibantu. Gitu kira-kira bahasa Banjarnya. Itu kira-kira 2011 awal, sekitar bulan Februari atau Maret saya dikenalkan oleh saksi,” papar Dwidjono.
“Bagaimana saudara saksi?” tanya hakim mengkonfirmasi pernyataan Dwidjono kepada Mardani.
“Tidak ada yang Mulia,” kata Mardani.
“Anda disumpah lho ya. Tanggungjawabnya berat ke Yang Maha Kuasa,” hakim memperingatkan.
“Iya yang Mulia,” jawab Mardani.(DIM)
Baca Juga: Gelar Sidang Lanjutan Mardani Maming, Jaksa KPK Hadirkan Enam Orang Saksi
irjen machfud arifin mantan kapoda kalsel bendum pbnu mardani h maming saksi sidang suap izin usaha pertambangan (iup) pengadilan tipikor banjarmasin
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...