CARITAU JAKARTA – Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan Mardani H Maming bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.
Diketahui, Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sudah tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan Tipikor Banjarmasin kasus dugaan suap IUP batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Mardani H Maming, JPU Hadirkan Delapan Orang Saksi
Mardani H Maming mangkir tanpa alasan pada pemanggilan pertama. Pada pemanggilan kedua menyerahkan surat keterangan sakit namun dua hari kemudian menghadiri bukber dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, sementara pada panggilan ketiga dia mengajukan izin karena mendapat undangan ke Istana dari Sekretariat Negara. Pada Selasa kemarin, Mardani H Maming kembali menampakkan dirinya bersama sosok penting lainnya, yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi melalui siaran pers beberapa waktu lalu.
Azmi menuturkan, sesuai pasal 224 KUHP, saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga tertera, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama–lamanya enam bulan.
"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana diancam pidana, kalau kita lihat itu sembilan bulan," jelas Azmi.
"Jadi memang harus putusan hakim, namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini, urgen keterangan ini, seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," imbuhnya.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (DIM)
Baca Juga: Jadi Perhatian Masyarakat, PN Banjarmasin Tunjuk Lima Hakim Adili Mardani H Maming
mardani h maming tiga kali mangkir sebagai saksi pakar hukum ancaman sanksi pidana pasal 224 kuhp bendum pbnu suap iup tanah bumbu
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...