CARITAU JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik berharap pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk memaksimalkan tahapan pemilu di tiga DOB baru di Papua.
Dengan adanya Perppu, menurut Idham agar KPU bisa segera mempersiapkan teknis proses penyelenggaraan tahapan pemilu tersebut.
Baca Juga: Belum Klarifikasi Soal Kebocoran Data Pemilu, Kominfo Kembali Surati KPU RI
"Sehingga kami hanya menyampaikan kepada pembentuk Undang-Undang agar segera proses mengesahkan Perpuu, sehingga kami dari KPU segera mempersiapkan penyelenggaran di 3 dob khsunya di kpu provinsi," imbuh Idham kepada wartawan, Sabtu (13/11/2022).
Idham mengungkapkan, untuk memaksimalkan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu di tiga provinsi baru di Papua, KPU kemungkinan belum membuka perekrutan anggota baru di tiga DOB itu lantaran proses tahapan penyelengarannya akan langsung berjalan.
Oleh sebab itu, Idham mengatakan, KPU pusat nantinya akan menunjuk petugas-petugas yang memiliki pengalaman dalam melakukan proses tahapan pemilu di tiga provinsi baru tersebut.
Hal itu dilakukan guna mengejar waktu dan memaksimalkan kegiatan tahapan pemilu di tiga provinsi itu.
"Di karenakan tgl 6 desember 2022, itu ada tahapan penyelenggaraan tahapan pemilu, khusunya dukungan bakal calon DPD itu artinya bahwa yang ditugaskan di sekertariat di 3 dob itu orang yang berpengalaman karena tahapan langsung running," kata Idham.
Idham mengungkapkan, sebagaimana yang telah diresmikan oleh Pemerintah terkait tiga provinsi baru di Papua, KPU siap menjalankan tugas dan telah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membantu menjalankan proses tahapan pemilu di tiga DOB baru itu.
Selain itu, Idham mengatakan, saat ini KPU juga masih menunggu pemerintah yang rencananya bakal menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melandasi soal aturan kepemiluan di tiga Provinsi baru itu.
"SDM (Sumber Daya Manusia) kami tidak ada masalah, ketika nanti Perppu disahkan oleh Pemerintah, kami langsung mempersiapkan segala waktunya," tandas Idham.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, peresmian tiga provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua disebut akan berimplikasi luas untuk kemajuan tingkat kesejahteraan masyarakat Papua.
Tito mengatakan, dengan diresmikannya tiga provinsi baru itu, diharapkan akan berdampak semakin terwakili aspirasi masyarakat Papua di tingkat Parlemen pusat. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
"Kita berdoa kepada Tuhan yang maha esa dengan lahirnya tiga provinsi baru ini akan dapat mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup serta afirmatif action," kata Tito dalam acara peresmian dan pengangkatan tiga penjabat Kepala Daerah Provins Baru Papua (DOB), Jumat (11/11/2022).
Dalam keteranganya, Tito menjelaskan, bahwa kehadiran tiga provinsi itu tak hanya membuat Indonesia memiliki 37 provinsi, tapi juga akan berdampak pada implikasi politiknya yakni tiga provinsi itu masing-masing akan mendapatkan jatah empat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan hal itu, menurut Tito, Papua saat ini akan mendapatkan keuntungan luar biasa, hal itu lantaran berdasarkan undang-undang, dengan bertambahnya tiga provinsi baru itu secara otomatis juga akan menambah senator dari Bumi Cendrawasih di Senayan.
Baca juga: KPU Siap Laksanakan Proses Penyelengaraan Tahapan Pemilu di Tiga DOB baru di Papua
Tito menambahkan, dengan total lima provinsi di Papua, maka akan ada 20 senator dari Bumi Cendrawasih itu yang duduk di Senayan. Selain anggota DPD Jumlah anggota DPR RI di Papua tentu juga akan bertambah seiring dengan diresmikannya tiga provinsi tersebut.
"Dari DPD saja, Papua akan diuntungkan luar biasa. Karena satu provinsi kata Undang-Undang ada 4 perwakilan DPD. Berarti kalo ada 4 kali 5 ada 20 orang anggota DPD dan itu suara Papua akan lebih kuat untuk disampaikan di DPD," imbuh Tito.
"Ini tentu kita harapkan aspirasi masyarakat (Papua) bisa masuk dalam mekanisme konstitusional di Senayan oleh perwakilannya," sambung Tito.
Kendati demikian, penambahan anggota DPD dan DPR dari tiga provinsi baru itu belum bisa dilakukan. Sebab, menurut Tito, UU Pemilu belum memuat soal keberadaan tiga DOB itu. Padahal, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.
Sebagai jalan keluar, tambah Tito, Pemerintah saat ini sedang merancang platform mengenai kepetusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU Pemilu untuk mengakomodir terbentuknya tiga provinsi baru di Papua tersebut.
"Kita tahu nanti akan lahir Perppu untuk mengakomodir adanya provinsi-provinsi baru ini," tandas Tito. (GIBS)
Baca Juga: KPU Bantah Munculnya Data Siluman di DPT Pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...