CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap menyelenggarakan proses tahapan Pemilu di tiga Provinsi baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, menjelang kontestasi Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, KPU siap melaksanakan proses penyelenggaran pemilu berdasarkan aturan yang tercantum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang berisi tentang aturan kepemiluan.
Baca Juga: Surati KPU RI, PDIP Tolak Hasil Penghitungan Sirekap
"Kami penyelenggara pemilu kita melaksanakan proses penyelenggaraan pemilu di satu daerah itu berdasarkan mekanisme aturan dalam hal ini UU Pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Sabtu (13/11/2022).
Idham mengungkapkan, sebagaimana telah diresmikan Pemerintah terkait tiga provinsi baru di Papua, KPU siap menjalankan tugas dan telah mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk membantu menjalankan proses tahapan pemilu di tiga DOB baru di Papua.
Selain itu, menurut Idham, saat ini KPU masih menunggu pemerintah yang rencananya bakal menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melandasi soal aturan kepemiluan di tiga Provinsi baru itu.
"SDM (Sumber Daya Manusia) kami tidak ada masalah, ketika nanti Perppu disahkan oleh Pemerintah, kami langsung mempersiapkan segala waktunya," beber Idham.
Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tiga Provinsi baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan, merupakan representasi dari aspirasi masyarakat dan tokoh masyarakat yang sudah lama telah diserap oleh pemerintah.
"Ini aspirasi yang cukup lama untuk lakukan pemekaran. Aspirasi itu datang dari tokoh masyarakat dan masyarakat yang masuk ke pak Jokowi. Saya mendampingi beliau pada tahun 2019 ke Papua, dan selalu mendapatkan aspirasi pemekaran, terutama pemerkaran Provinsi dan Kabupaten," kata Tito kepada wartawan dalam agenda peresmian dan pengangkatan tiga pejabat provinsi baru di Papua yang digelar di kantor Kemendagri, Jumat (11/11/2022).
Tito mengatakan, pemekaran tiga provinsi itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Otonomi khusus Papua Nomor 2 tahun 2021 yang sudah ditetapkan tahun lalu. Oleh karenanya, dalam rangka mempercepat proses pembangunan di Papua pemerintah sepakat untuk meresmikan tiga provinsi tersebut.
"Nah ini adalah sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang otonomi khusus Papua dari pemerintah. Kemudian aspirasi masyarakat baik ke pemerintah maupun ke DPR dan DPD untuk pemekaran ini. Sehingga disepakati tiga dalam rangka mempercepat pembangunan Papua," kata Tito.
Tito berharap, pemekaran tiga provinsi di Papua itu akan membantu program pemerintah dalam mempercepat pembangunan di Papua meski harus mempertimbangkan sejumlah masalah yakni mengenai kondisi letak geografis dan letak penduduk yang tersebar di pelosok-pelosok pedalaman.
"Kita tau luasnya Papua hampir empat kali luas pulau Jawa yang ada 150 juta penduduknya. Sementara di Papua penduduknya lebih kurang 5 juta. Ketersebaran ini jadi salah satu kendala, keluasan wilayah jadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembangunan disamping Medan dan geografis yang tidak mudah karena adanya perbukitan hutan dan lain-lain," tutur Tito.
Oleh sebab itu, menurut Tito, pemekaran Papua dari dua provinsi menjadi lima Provinsi itu dapat berimplikasi luas terhadap kemajuan baik dari sisi pembangunan infrastruktur maupun dari sisi kesejahteraan masyarakat Papua.
"Kita berdoa kepada Tuhan yang maha esa dengan lahirnya tiga provinsi baru ini dapat mempercepat pembangunan di Papua, dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta afirmasi action," imbuh Tito.
Tito menambahkan, dalam rangka menunjang program tersebut, pemerintah berencana bakal menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodir kebutuhan adminitrasi dari terbentuknya tiga provinsi baru di Papua tersebut.
"Indonesia sekarang memiliki 37 Provinsi. 5 diantaranya ada di tanah Papua. Ini implikasinya akan luas. Kita tahun ini akan lahir Perppu untuk mengakomodir adanya Provinsi baru itu. Dari DPD saja, Papua akan diuntungkan luar biasa. Karena 1 Provinsi kata Undang-Undang ada 4 perwakilan DPD. Berarti kali 4 ada 20 orang anggota DPD dan itu suara Papua akan lebih kuat untuk disampaikan DPD. Termasuk DPR RI akan bertambah juga pastinya," tandas Tito. (GIBS)
Baca Juga: Format Debat Tak Ada Perubahan
kpu ri daerah otonomi baru mendagri tito karnavian idham holik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...