CARITAU JAKARTA - Dugaan adanya tindakan oknum KPU Pusat yang mengintervensi proses verifikasi faktual, sehingga Parpol yang seharusnya tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat (TMS), menjadi lolos verifikasi karena datanya direkayasa, sehingga menjadi memenuhi syarat (MS) menjadi sorotan.
Pengamat Hukum Tata Negara Zainal Abidin Mochtar dalam akun twitter pribadinya, @zainalamochtar menanggapi hal tersebut "Ini tidak main-main. Jika benar, ini benar-benar jahat".
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Boleh Kampanye dan Memihak, Begini Menurut Undang-Undang
Postin gan tersebut dituliskan Zainal Abidin Mochtar turut memposting sebuah berita dari media online dengan judul 'Kesaksian KPUD Diancam Idham Holik Agar Loloskan Gelora, PKN dan Garuda'.
Dalam berita disebutkan kalau seorang komisioner KPUD memberi kesaksian dalam program The Political Show CNN Indonesia TV, Senin (19/20/2022) malam.
Komisioner itu menjelaskan kalau saat rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, salah seorang komisioner KPU Pusat yang disebutkan bernama Idham Holik, mengancam akan mengirim semua petugas KPUD kabupaten/kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU tingkat provinsi agar meloloskan Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024.
"Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit," kata Komisioner KPUD yang tak mau disebutkan namanya itu.
Dia mengakui kalau dalam forum resmi itu Idham tak menyebutkan secara spesifik instruksi itu berasal dari siapa, tapi dia menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan kepada KPU provinsi.
Dia juga mengaku tak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham, tetapi arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.
"Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (menyatakan memenuhi syarat) semua di kabupaten/kota, walaupun mereka tidak memenuhi syarat," kata saksi.
Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.
"Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya," kata dia.
Namun, Idham yang hadir di acara The Political Show, membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu. Menurutnya, arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.
SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.
"Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE. itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," tuturnya. (DID)
Baca Juga: Dinilai Tampil Ciamik dalam Debat, Gibran Berhasil Rebut Suara Anak Muda
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...