CARITAU JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Plt. Ketua Umum (Ketum) PPP Muhammad Mardiono, di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pada hari ini, Jumat, 12 Mei 2023, Pimpinan Pusat PPP hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari PPP itu.
Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari PPP.
Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, dilansir dari Antara, KPU memberikan kesempatan pada PPP untuk melakukan perbaikan sebelum batas waktu akhir pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Dalam kesempatan itu, selain Mardiono, tampak pula beberapa pengurus PPP, di antaranya, Sekjen PPP Muhamad Arwani Thomafi, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, dan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.
Baca Juga: Pemerintah Hargai Putusan MK terkait Pilkada November 2024
"Semoga hasilnya (hasil Pemilu 2024) dapat menjadi pesta rakyat sesungguhnya dalam menentukan kedaulatan rakyat," kata dia.
Hingga Jumat sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan. (IRN)
Baca Juga: Bimbim Slank dan Keluarga 'Nyoblos' di TPS 31 Potlot
ppp partai persatuan pembangunan kpu ri komisi pemilihan umum pendafaran bacaleg calon legislatif pemilu 2024 pileg 2024 cari presiden
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Palangka Raya
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...