CARITAU JAKARTA – Pemerintah bakal mengusahakan untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu sebelum tanggal 6 Desember 2022. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Ia mengungkapkan, Perppu Pemilu harus disahkan sebelum batas waktu itu lantaran proses tahapan penyelenggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu akan diselesaikan paling lambat akhir tahun nanti.
Baca Juga: Kemendagri Bantah 347Juta Data Bocor di Situs Hacker, Ini Alasannya
"Seyogyanya memang, ada Perppu ini sebelum tanggal itu (6 Desember 2022) kalau bisa dipastikan," kata Bahtiar kepada wartawan, Rabu (15/11/2022).
"UU Pemilu hari ini belum ada kan Dapil Papua. Papua Selatan belum ada lampiran, maka mau tidak mau, saat ini sementara tahapan pemilu masih berlangsung, oleh karenanya kalau kita perhatikan tahapan tersedia di peraturan KPU 6 Desember 2022 ini kan sudah mulai menerima pengumpulan surat dukungan," sambung Bahtiar.
Oleh karena itu, menurut dia, Perppu Pemilu yang bakal disahkan itu nanti akan memastikan bahwa tiga provinsi baru yang telah diresmikan tersebut dapat ikut dalam kontestasi pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain itu, isi Perppu Pemilu tersebut, lanjut dia, nantinya juga akan mengatur tentang jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di tiga provinsi baru atau Daerah Otonomi Baru di Papua.
"Tentu kami berbicara bagaimana simulasi teknisnya, misalnya kapan sih dibentuk KPU Provinsi, kalo belum terbentuk siapa yang laksanakan. Kan itu perlu ada jalan keluarnya, tanggal 6 Desember misalnya belum ada KPU Provinsi Papua Selatan, siapa yang menjalankan tugas itu dikarenakan harus ada jalan keluarnya di undang-undang," jelasnya.
Bahtiar menambahkan, bahwa dalam Perppu tersebut juga akan mengatur tentang hal-hal teknis yang juga dirancang di dalam Peraturan KPU terkait proses penyelenggaraan tahapan pemilu di tiga Provinsi baru di Papua tersebut.
"Jadi itu hal-hal teknis dan kami pastikan materi muatan Perppu itu semata-mata memang untuk memastikan menjalankan UU DOB tadi. Lalu yang kedua adalah juga untuk melancarkan proses penyelenggaraan Pemilu 2024," tandas Bahtiar. (GIB)
kemendagri perppu pemilu perppu pemilu terbit sebelum 6 desember 2022 dob papua
Pulau Wisata Nusa Ra di Pulau Bacan
Jauh dari Hingar-Bingar Politik, Nama Birokrat Rid...
Ditemukan Tiga Peluru di Tubuh Wanita Korban Pembu...
Tim Ahli PBB Kecam Israel Hancurkan Sistem Pendidi...
Tradisi Foma Foma'a Suku Muna di Kendari