CARITAU JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi surat himbauan ketiga kalinya yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) namun tidak mendapat respon serius.
Surat himbauan ke-3 yang dilayangkan oleh Bawaslu tersebut terkait dengan tidak diberikannya kesempatan kepada Bawaslu RI untuk dapat mengakses data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU.
Baca Juga: Bawaslu Berikan Dana Kerahiman Kepada Pengawas Pemilu yang Gugur
Diketahui, Silon adalah program dari KPU RI sebagai syarat tahapan awal untuk partai politik dalam rangka mendaftarkan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
Berkaitan dengan hal itu, peneliti Formappi Lucius Karus menilai, tidak ditanggapinya surat himbauan ke-3 yang dilayangkan Bawaslu terkait akses Silon akan berimplikasi terhadap sulitnya pengawasan dalam kegiatan tahapan awal pendaftaran Bacaleg.
Oleh karena itu, Lucius itu mengaku sangat menunggu sikap tegas dari Bawaslu untuk memberikan sanksi terhadap KPU karena tidak mengindahkan permintaan untuk membuka akses Silon.
"Jadi saya sih sebenarnya sangat menanti suara keras dari Bawaslu, jadi tidak hanya sifatnya administrasi, mengirimkan surat, kirimkan surat ke Ketua KPU. Kalau Ketua KPU-nya lagi pergi kencan ya susah, pasti tidak dibaca surat (imbauan) itu," kata Lucius dalam diskusi bertajuk 'Pendaftaran Caleg Legislatif 2024: Sudahkah Demokratis?' di Gedung Bawaslu RI, Senin (22/5/2023).
Selain itu, menurutnya, sikap KPU yang tidak memberikan akses Silon kepada Bawaslu telah melanggar prinsip keterbukaan penyelenggara Pemilu. Disisi lain, lanjut Lucius, sikap dugaan tidak terbuka atas penyelenggaraan tahapan pemilu dari KPU dapat menghambat kerja dari Bawaslu untuk mengawasi kegiatan tahapan Pemilu.
Lucius menuturkan, dengan ketidakterbukaan sikap KPU kepada Bawaslu akan berimplikasi pada kemungkinan munculnya masalah pada kegiatan tahapan pendaftaran Bacaleg yang akan dilakukan oleh KPU.
Hal itu lantaran, dalam kegiatan itu Bawaslu RI tidak dapat melakukan pengawasan secara langsung mengenai data dan dokumen Bacaleg telah yang didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
Lucius menerangkan, kondisi ini diperparah lantaran KPU RI juga tidak membuka data para Bacaleg yang mendaftar secara luas kepada masyarakat dan juga pengawas Pemilu seperti Bawaslu dan DKPP.
"Orang mau dipilih, tapi (KPU) tidak mau publik mengetahui dirinya kan ini(bentuk) memberikan kekuasaan kepada Caleg. Kemudian mau tidak mau data dirinya di publish," kata Lucius.
"(Jadi) publik sudah sangat keras berpikir bahwa kerja penyelenggara yang seperti memberikan angin kepada caleg yang ingin menutup diri ke publik," tandas Lucius. (GIB/IRN)
Baca Juga: Gandeng KPU Provinsi DKI, KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mencoblos di Rutan
bawaslu kpu ri bacaleg pendaftaran caleg silon sistem informasi pencalonan pemilu 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...