CARITAU MAKASSAR - Tim Seleksi bakal membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 10-21 Februari 2023 mendatang.
"Untuk pengumuman pendaftaran kita mulai 10-16 Februari. Bagi masyarakat ingin mendaftar silahkan mengunjungi website www.siakba.kpu.go.id," ungkap Ketua Timsel KPU Sulsel, Nur Fadhilah Mappaselleng saat menggelar Konferensi Pers di Hotel Mercure Makassar, Rabu (8/2/2023).
Ia menjelaskan, dalam proses seleksi ini Timsel tentu akan menelusuri rekam jejak digital bagi bakal calon karena sedari awal harus dicegah.
Terkait adanya bakal calon hingga menjadi calon dan belakangan terindikasi melanggar maka ada mekanismenya.
"Kita mengikut tahapan, jika ada kemudian terindikasi sesuai tanggapan masyarakat, termasuk dari media dalam sesi seleksi ini tentu kami langsung merespons dan mempertimbangkannya," tegasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Timsel KPU Sulsel, Aminuddin Syam mengatakan, untuk pendaftar bakal calon minimal 70 orang pendaftar dan akan disaring menjadi 28 orang, selanjutnya ditetapkan 14 orang calon anggota KPU Sulsel kemudian diserahkan ke KPU RI.
"Kita perlakukan sama semua pendaftar, baik yang lama maupun yang baru. Tentu integritas menjadi komitmen kami dan menjunjung tinggi dalam proses seleksi ini," jelasnya.
Dari jadwal tahapan seleksi dimulai pengumuman pendaftaran 10-16 Februari, masa pendaftaran 10-21 Februari, penelitian administrasi 10-28 Februari, perpanjangan pendaftaran 21-27 Februari 2023.
Selanjutnya, penetapan hasil seleksi Administrasi (Pleno) 1 Maret 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi 2 Maret, seleksi tertulis 8 Maret, psikotes 9-10 Maret, penetapan hasil tes tertulis dan psikotes (Pleno) 13 Maret.
Dilanjutkan, pengumuman hasil tes tertulis dan psikotes 14 Maret, tanggapan masyarakat 14-19 Maret, tes kesehatan 16-17 Maret, tes wawancara 20-21 Maret, penetapan tes kesehatan dan wawancara 22 Maret, pengumuman hasil tes kesehatan dan Wawancara 24 Maret 2023. Dan penyampaian 14 nama calon anggota KPU Sulsel ke KPU RI.
Untuk persyaratan sendiri yakni Warga Negara Indonesia, berusia minimal 35 tahun, setiap pada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang
kuat, jujur, dan adil.
Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, berpendidikan paling rendah Strata satu (S1) untuk calon anggota KPU Provinsi. Berdomisili di wilayah provinsi, kabupaten/kota bagi yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi, kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN, selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (KEK)
kpu sulsel timsel kpu sulsel pendaftaran calon anggota kpu kpu ri
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024