CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah munculnya dugaan data pemilih siluman pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diumumkan pada minggu (2/7/2023).
Anggota KPU RI, Betty Epsilon menuturkan, bahwa sejatinya, KPU hanya sebagai user yang sejauh ini hanya miliki tugas untuk mengolah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang telah diperoleh dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Akui Banyak Kesamaan Gagasan dengan Ganjar, Prabowo: Jangan-jangan Kita Satu Guru
Dalam keteranganya, Betty menjelaskan, bahwa data DP4 tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang diperoleh dari rekapitulasi data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
Berdasarkan hal itu, Betty menegaskan, bahwa KPU hanya melakukan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) yang diperoleh dari DP4 sejak diterima pada pertengahan September tahun lalu.
“Dari awal kita user (pengguna). Kita enggak menciptakan adanya DP4, karena kita percaya bahwa ini adalah datanya kependudukan, tentu kita gunakan (untuk penyusunan daftar pemilih)," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Ia mengungkapkan, permasalahan yang sering kali muncul di lapangan, yakni mengenai tumpang tindihnya perihal data penduduk yang sudah meninggal dunia namun belum tercatat akte kematiannya.
Menurut Betty, Hal tersebut yang membuat, KPU RI kesulitan untuk mendata atau memperbaiki lantaran yang memiliki data tersebut adalah Disdukcapil Kemendagri.
"Karena dilapangan, kami menemukan mereka meninggal dunia, mereka tidak mesti pakai akte kematian. Jadi bisa juga lewat surat keterangan dari Lurah dan Camat," jelas Betty.
"Atau surat yang ditanda tangani oleh kerabat dan diketahui oleh Lurah desa. Itu harus, karena kenapa? Biar orang gak seenaknya menyatakan kerabatnya meninggal dunia" lanjut Betty.
Berdasarkan hal itu, menurut Betty, kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), secara tidak langsung telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk memperbaiki data penduduk yang sudah meninggal dunia agar dapat segera diberikan akte kematiannya.
"Sesungguhnya Coklit, kerja-kerja penetapan DPS, DPK dan seterusnya itu juga memberikan masukan kepada pemerintah agar dapat untuk memperbaiki data kependudukan," terangnya.
Disisi lain, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI itu menyatakan, bahwa kegiatan Coklit yang dilakukan KPU telah menggambarkan kerja-kerja penyusunan daftar pemilih berbasis pada data kependudukan, dan tidak mungkin diubah-ubah.
“Kami taat, sepanjang ada dalam sistem administrasi kependudukan, toh kita user,” sambungnya menegaskan.
Atas dasar itu, Betty juga memastikan bahwa kabar yang berhembus soal data siluman dalam DPT tidak benar. Karena, mengenai pemilih yang tidak bisa dibuktikan keberadaannya saat Coklit, tak dapat langsung dihapus.
"Coba bayangkan, kita dipaksa (menghapus tapi) administrasi kependudukannya enggak ada, itu yang disebut siluman dari zaman dulu. Makanya KPU enggak mau, dan KPU hati-hati soal itu," tandas Betty. (GIB/DID)
Baca Juga: Gibran Disebut 'Nepo Baby', Budiman Sudjatmiko: Hal yang Tidak Beralasan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...