CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik buntut dari kasus dugaan tindakan asusila yang dilaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Adapun sanksi itu diputuskan lantaran Hasyim merupakan teradu dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023, perihal dugaan tindakan asusila dan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Surati KPU RI, PDIP Tolak Hasil Penghitungan Sirekap
Ketua DKPP sekaligus pimpinan majelis sidang, Heddy Lugito mengatakan dalam perkara ini, Hasyim selaku terlapor telah terbukti melakukan perjalanan dari Kota Jakarta menuju Yogyakarta bersama pelapor Hasnaeni Moein (Wanita Emas) dengan menggunakan maskapai Citilink dengan biaya perjalanan ditanggung Hasnaeni.
Berdasarkan hal itu, Heddy menegaskan, bahwa DKPP telah resmi menjatuhkan hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir (PKT) kepada Hasyim Asy'ari lantaran terbukti melanggar peraturan terkait kode etik profesi penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy saat membacakan putusan di sidang DKPP, Senin (4/3/2022).
Heddy menjelaskan, berdasarkan temuan DKPP Hasyim terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni dengan maksud menjalani ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.
Disatu sisi, pada tanggal 18-20 Agustus 2022 Hasyim selaku Ketua KPU RI juga memiliki agenda resmi menghadiri undangan perihal kerja sama penandatangan MOU dengan tujuh perguran tinggi yang belokasi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam keteranganya, Heddy menyebut bahwa pertemuan Hasyim dan Hasnaeni berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, lanjut Heddy, pertemuan tersebut juga tidak layak dan tidak patut dilakukan lantaran sosok Hasyim merupakan Ketua KPU RI dan Hasnaeni Ketua Umum Partai.
Berdasarkan hal itu, Heddy mengungkapakan, bahwa dalam perkara ini, Hasyim juga terbukti telah melanggar prinsip dasar aturan kode etik penyelenggara pemilu soal sikap kemandirian, profesionalitas, proposinalitas kerja sebagai Ketua KPU RI.
"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.," tandas Heddy. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia
dkpp sanki perungatan keras terakhir kpu ri hasyim asy'ari wanita emas
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...