CARITAU JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyatakan pihaknya sangat optimistis untuk dapat mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Optimisme itu kembali muncul lantaran Bawaslu RI dalam putusannya meminta KPU RI agar segera melakukan tahapan verifikasi ulang terhadap Partai Prima.
Diketahui, keputusan verifikasi ulang terhadap Partai Prima itu diperintahkan Bawaslu dalam agenda sidang putusan yang dibacakan pada Senin (20/03/2023) kemarin.
"Kami sangat optimistis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan oleh Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos dalam verifikasi administrasi untuk selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual," kata Sekretaris Jenderal DPP Prima, Dominggus Oktavianus kepada wartawan di markas Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Dihadapan wartawan, Dominggus mengatakan, selain optimistis atas keputusan Bawaslu RI, sejak awal Partai Prima telah menempatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai landasan membuka peluang untuk mengikuti Pemilu 2024.
Sebab, keputusan dari PN Jakpus itu, menurut Dominggus, telah membuka kembali peluang Partai Prima untuk memulihkan hak politiknya dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
"Jadi (keputusan itu) telah memberikan ruang untuk kami memperjuangkan melalui koridor hukum kepemiluan. Disini kami melihat peluang itu sudah terbuka," tegas Dominggus.
Kendati demikian, Dominggus mengaku, dalam rangka menyikapi keputusan Bawaslu RI, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang nantinya akan dibutuhkan KPU RI dalam agenda verifikasi ulang melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ia juga saat ini juga sedang menunggu keputusan KPU agar dapat menginformasikan kepadanya untuk membuka kembali memberikan akses akun Sipol kepada Partai Prima. Hal itu menurut Dominggus harus dilakukan agar Partai Prima dapat memperbaiki data verifikasi parpol.
"Kami masih menunggu (informasi) dari KPU harus mengumumkan sipolnya dibuka kembali, 10 hari terhitung sejak sipolnya dibuka" tutur Dominggus.
Menurut Dominggus bahwa putusan dari Bawaslu RI itu telah menegaskan bahwa langkah hukum yang telah dilakukan oleh Partai Prima dalam rangka bertujuan untuk mencari keadilan serta membuka kembali kesempatan agar dapat lolos menjadi peserta pemilu 2024.
"Ini membantah tudingan beberapa pihak bahwa PRIMA ingin menunda Pemilu, kami meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan dari lembaga hukum yang berkaitan dengan gugatan PRIMA. Kami sudah berupaya mencari keadilan melalui jalan-jalan konstitusional," tandas Dominggus. (GIB/IRN)
partai prima pemilu 2024 peserta pemilu parati politik verifikasi ulang bawaslu kpu ri cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...