CARITAU MAKASSAR - Seorang pria berusia 41 tahun berinisial R tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Modusnya ia memacari korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol menceritakan, pelaku yang belum menikah tersebut memacari korban dengan niat untuk melakukan tindakan terlarang.
"Setelah dipacari, pelaku pernah mencium bahkan merudapaksa korban di rumah pelaku," kata Hutagaol, Selasa (16/5/2023).
Tak hanya itu, lelaki pedofil itu bahkan memotret kemaluan korban dan mengancam menyebarkan foto korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
"Dia foto pakai HP. Diangkat roknya, baru dibuka baru difoto sebanyak empat kali," jelasnya.
Aksi pelaku, kata Hutagaol, sudah dilakukan sejak awal Januari 2023 hongga Maret. Kala itu, korban tak ingin lagi melayani nafsu bejat dari pelaku.
"Di mana perkara dilaporkan oleh orang tua korban. Perbuatan ini sudah dimulai dari Januari sampai Maret. Karena ada laporan, kita kemudian melakukan penangkapan dan kita tahan pelaku," katanya.
Saat ini korban tengah menjalani konseling di rumah aman UPTD PPA kota Makassar. Sementara pelaku ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Korban lagi di konseling di rumah aman, kita masih tunggu hasil psikisnya. Untuk pelaku kita sangkakan UU Perlindungan Anak pasal 81 serta ayat 1 dan 2 ancaman 15 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Gunung Ibu Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima...
Survei BRI Sebut Inklusi Keuangan Nasional Naik ja...
Potensi Wisata Hutan Pinus di Lumajang
Minggu dan Senin, Gunung Semeru Erupsi Beberapa Ka...
Lanjutkan Kesuksesan REC, PLN dan WRI Indonesia Ke...